India Tak Mau Drone Diterbangkan Pemiliknya Secara Bebas

Senin, 20 November 2017 - 18:01 WIB
India Tak Mau Drone...
India Tak Mau Drone Diterbangkan Pemiliknya Secara Bebas
A A A
NEW DELHI - Pemerintah India pada bulan ini sudah merilis draf peraturan tentang penggunaan drone sipil. Aturan sudah mencakup penggunaan komersial untuk fotografi, pengiriman barang, bahkan transportasi penumpang.

"Pada akhir tahun India akan berada dalam posisi untuk menghasilkan kerangka peraturan akhir untuk penggunaan pesawat tak berawak," ungkap Sekretaris Penerbangan Sipil India, RN Choubey seperti dikutip gadgets.ndtv, baru-baru ini.

Berdasarkan draf peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Perhubungan Udara) setempat, pesawat tak berawak dibagi menjadi lima kategori berdasarkan berat lepas landas maksimum: nano (hingga 250 gr), mikro (251 gr - 2 kg), mini (2-25 kg), kecil (25-150 kg), dan besar (lebih dari 150 kg).

"Kecuali kategori nano dan yang dioperasikan oleh Badan Keamanan Pemerintah, semua kategori komersial drone lainnya akan didaftarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, yang akan menerbitkan Nomor Identifikasi Unik," kata Choubey.

Sebuah pernyataan Kementerian Penerbangan Sipil mengatakan, kategori mini dan di atasnya akan memerlukan Izin Operator pesawat tak berawak. Sementara model pesawat terbang sampai 2 kg yang diterbangkan di bawah 200 kaki di dalam tempat institusi pendidikan tidak memerlukan nomor identifikasi atau izin.

Draf peraturan juga menyebutkan, pilot jarak jauh pesawat tak berawak harus menjalani pelatihan yang diperlukan. Kecuali dalam kasus kategori nano dan mikro.
India Tak Mau Drone Diterbangkan Pemiliknya Secara Bebas

Rancangan peraturan juga memberlakukan pembatasan penggunaan pesawat tak berawak dalam hal zona larangan terbang, termasuk wilayah dengan jarak radius 5 km dari bandara, dalam jarak 50 km dari perbatasan internasional, di luar 500 meter garis pantai, dalam radius 5 km dari Vijay Chowk di Delhi, dan dari platform mobile seperti kendaraan bergerak, kapal laut atau pesawat terbang.

Mereka juga tidak diizinkan untuk terbang di atas daerah berpenduduk padat tanpa mendapat persetujuan. Drone juga dilarang melayang di daerah yang memengaruhi keselamatan publik atau di mana operasi darurat sedang berlangsung.

Sementara Menteri Negara untuk Penerbangan Sipil India, Jayant Sinha mengatakan, begitu peraturan final dirumuskan, pesawat tak berawak dapat digunakan untuk tugas-tugas seperti fotografi satwa liar, pengiriman obat-obatan, pengiriman e-commerce, inspeksi pipa, dan bahkan transportasi penumpang.

"Tujuan peraturan ini adalah untuk memfasilitasi aplikasi inovatif dari teknologi ini," katanya.

Pemerintah Indonesia sebaiknya juga merancang peraturan terkait operasional drone. Sebab dikhawatirkan ketika populasi drone semakin banyak, ada banyak benturan kepentingan di dalamnya. Jangan sampai terlambatnya pembuatan peraturan taksi online juga terjadi di industri baru ini.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)