Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Operator Jamin Identitas Pelanggan Tak Disalahgunakan

Rabu, 01 November 2017 - 20:03 WIB
Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Operator Jamin Identitas Pelanggan Tak Disalahgunakan
Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Operator Jamin Identitas Pelanggan Tak Disalahgunakan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menjamin bahwa operator kartu pelanggan (simcard) telepon selular tidak akan menyalahgunakan identitas pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang. Pasalnya, operator ponsel pun terikat dengan dokumen standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Information Security Management System/ISMS) ISO 27001-2013.

Per tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan para pemilik kartu pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ni demi melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

"Program ini tidak sama sekali untuk kebutuhan aneh-aneh, tapi untuk mempunyai data pelannggan yang benar dan valid, dan demi ketertiban jalannya layanan seluler. Kita sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO 27001 yaitu standarisasi mengenai manajemen information," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Apalagi, lanjutnya, di masa yang akan datang layanan seluler bukan lagi sekadar telepon dan SMS. Melainkan lebih kepada hal yang bersifat ekonomi, keamanan dan jaminan untuk kehidupan sehari-hari. Dengan adanya data pelanggan yang valid, maka pelayanan akan jauh lebih baik.

"Dengan adanya data pelanggan yang valid akan sangat membantu layanan. Jadi registrasi sebaik-baiknya. Tidak ada effort yang besar, hanya ngirim sms, tinggal kirim, selesai tugas kita," imbuh dia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli menambahkan bahwa data NIK dan KK yang dikirimkan pelanggan akan terjamin kerahasiaannya. "Operator menjamin perlindungan data pelanggan. jadi hoax yang banyak beredar dan mengatakan data pelanggan akan disalahgunakan tidak perlu dilakukan. Karena sesuai ISO 27001 bahwa operator akan menjamin data pelanggan," tuturnya.

Nantinya, kata dia, data pelanggan yang lama yang ada di kartu pelanggan tersebut akan berubah secara otomatis dengan data yang baru jika telah melakukan registrasi ulang.

"Jadi data pelanggan lama, dan kemudian diregistrasi dengan pelanggan baru, itu otomatis namanya akan diubah jadi nama pelanggan baru. Yang penting registrasi dengan nomor yang baru, kartu anda sudah jadi nama baru. Tidak ada kerepotan," tandas Ramli.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3696 seconds (0.1#10.140)