Hary Tanoe: Aplikasi dan Konten Internet Harus Diatur
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat harus disikapi secara baik untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Kemunculan kebijakan yang salah dalam menyikapi dunia digital bakal menimbulkan masalah baru seperti peningkatan pengangguran.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menilai ada dua elemen penting yang harus segera dilakukan pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi digital. Dua elemen tersebut yakni infrastruktur internet dan aplikasi.
Lebih jauh HT mengungkapkan, infrastruktur internet harus dikembangkan secara masif karena langkah tersebut akan mempercepat kemajuan ekonomi bagi semua lapisan di seluruh daerah. Sebaliknya, aplikasi, konten, dan servis harus diatur secara jelas sehingga menjadi hal yang tidak merugikan.
"Jangan sampai aplikasi, konten, dan servis mengganggu sektor lain secara signifikan, khususnya yang menghidupi rakyat banyak," kata HT pada Sabtu (28/10).
Mengapa aplikasi, konten, dan servis harus diatur? Menurut HT, aplikasi internet akan menciptakan masalah baru yaitu peningkatan pengangguran. "Indonesia bukan negara Barat. Banyak masyarakat kita masih belum siap, baik secara kesejahteraan maupun pendidikan. Justru dengan adanya bonus demografi, kita perlu menciptakan lapangan kerja, bukan mengurangi lapangan kerja," ungkap dia.
"Yang lebih memprihatinkan lagi apa bila aplikasi asing yang mendominasi dan mengganggu sektor riil dan ritel yang menghidupi rakyat banyak," tambah dia.
Senada, Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri menilai perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindari pada era milenial seperti sekarang ini. Meski begitu, bukan berarti perkembangan teknologi khususnya di bidang internet dan telekomunikasi itu dilepaskan begitu saja yang kemudian menciptakan persaingan bebas, khususnya terkait ketenagakerjaan.
"Perlu ada regulasi yang mengatur secara komprehensif agar kemajuan teknologi itu bukan menjadi ancaman bagi masyarakat kita, tetapi bagaimana agar masyarakat bisa menjadi bagian yang mendapatkan manfaat," kata Abidin, Minggu (29/10/2017) malam.
Jika dibiarkan tanpa ada regulasi yang mengatur berbagai perkembangan teknologi, tentu akan banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Di sinilah peran negara untuk bisa menghadirkan regulasi sebagai pe lindung keberlangsungan kehidupan rakyatnya.
Regulasi yang dimaksud, kata dia, harus komprehensif dan lintas sektor mulai dari yang berkaitan dengan aplikasi dan konten oleh Ke men terian Komunikasi dan Infor masi (Kemenkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga saat ini bersentuhan dengan maraknya aplikasi online bisnis transportasi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menjadi ujung tombak perlindungan tenaga, hingga Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
"Dalam konteks perkembangan teknologi, pada era digitalisasi teknologi ini, maka tugas negara untuk mengimplementasikan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ungkap dia.
Dia meyakini Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan langkah dalam mengantisipasi itu. Dia mencontohkan dalam upaya digitalisasi pembayaran tol yang mulai diwajibkan nontunai pada 31 Oktober nanti juga tetap memberikan jaminan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Perlu Keberpihakan
Pengamat ekonomi digital dari Indonesia Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi menjelaskan, infrastruktur internet dan aplikasi merupakan dua hal utama yang perlu diperhatikan pemerintah dalam perkembangan digital ekonomi di Tanah Air.
"Kalau sekarang memang dua hal itu yang perlu menjadi perhatian utama, meski bisa ditambahkan satu hal yaitu regulasi," kata Heru.
Regulasi yang harus diatur, menurut dia, yaitu terkait upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur internet di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, regulasi untuk mendorong aplikasi dan konten lokal di tengah terpaan dan dominasi aplikasi asing seperti saat ini.
"Di sini kita juga perlu keberpihakan dan dukungan pemerintah agar aplikasi dan konten dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tegas dia.
Menurut dia, saat ini pemerintah masih kurang tegas dan terkesan memberikan kebebasan pada konten maupun aplikasi asing dibandingkan pemain lokal dengan alasan investasi. Pemerintah harus memberikan ketentuan dan kewajiban yang sama dengan pemain lokal.
"Ya ini jadi PR (pekerjaan rumah) penting. Kita tidak menolak asing, tapi ketentuan untuk asing harus sama dengan ketentuan yang diwajibkan pada pemain lokal seperti perpajakan, kewajiban adanya banda usaha, dan sebagainya," urai Heru.
Di sisi lain, dia berharap pemerintah bisa mendorong konten dan aplikasi lokal agar bisa bersaing dengan pemain asing yang telah menjamur di pasar digital Tanah Air. Dengan demikian, tahap selanjutnya yakni mendorong ekonomi tradisional untuk beralih keekonomi digital.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menilai ada dua elemen penting yang harus segera dilakukan pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi digital. Dua elemen tersebut yakni infrastruktur internet dan aplikasi.
Lebih jauh HT mengungkapkan, infrastruktur internet harus dikembangkan secara masif karena langkah tersebut akan mempercepat kemajuan ekonomi bagi semua lapisan di seluruh daerah. Sebaliknya, aplikasi, konten, dan servis harus diatur secara jelas sehingga menjadi hal yang tidak merugikan.
"Jangan sampai aplikasi, konten, dan servis mengganggu sektor lain secara signifikan, khususnya yang menghidupi rakyat banyak," kata HT pada Sabtu (28/10).
Mengapa aplikasi, konten, dan servis harus diatur? Menurut HT, aplikasi internet akan menciptakan masalah baru yaitu peningkatan pengangguran. "Indonesia bukan negara Barat. Banyak masyarakat kita masih belum siap, baik secara kesejahteraan maupun pendidikan. Justru dengan adanya bonus demografi, kita perlu menciptakan lapangan kerja, bukan mengurangi lapangan kerja," ungkap dia.
"Yang lebih memprihatinkan lagi apa bila aplikasi asing yang mendominasi dan mengganggu sektor riil dan ritel yang menghidupi rakyat banyak," tambah dia.
Senada, Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri menilai perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindari pada era milenial seperti sekarang ini. Meski begitu, bukan berarti perkembangan teknologi khususnya di bidang internet dan telekomunikasi itu dilepaskan begitu saja yang kemudian menciptakan persaingan bebas, khususnya terkait ketenagakerjaan.
"Perlu ada regulasi yang mengatur secara komprehensif agar kemajuan teknologi itu bukan menjadi ancaman bagi masyarakat kita, tetapi bagaimana agar masyarakat bisa menjadi bagian yang mendapatkan manfaat," kata Abidin, Minggu (29/10/2017) malam.
Jika dibiarkan tanpa ada regulasi yang mengatur berbagai perkembangan teknologi, tentu akan banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Di sinilah peran negara untuk bisa menghadirkan regulasi sebagai pe lindung keberlangsungan kehidupan rakyatnya.
Regulasi yang dimaksud, kata dia, harus komprehensif dan lintas sektor mulai dari yang berkaitan dengan aplikasi dan konten oleh Ke men terian Komunikasi dan Infor masi (Kemenkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga saat ini bersentuhan dengan maraknya aplikasi online bisnis transportasi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menjadi ujung tombak perlindungan tenaga, hingga Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
"Dalam konteks perkembangan teknologi, pada era digitalisasi teknologi ini, maka tugas negara untuk mengimplementasikan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ungkap dia.
Dia meyakini Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan langkah dalam mengantisipasi itu. Dia mencontohkan dalam upaya digitalisasi pembayaran tol yang mulai diwajibkan nontunai pada 31 Oktober nanti juga tetap memberikan jaminan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Perlu Keberpihakan
Pengamat ekonomi digital dari Indonesia Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi menjelaskan, infrastruktur internet dan aplikasi merupakan dua hal utama yang perlu diperhatikan pemerintah dalam perkembangan digital ekonomi di Tanah Air.
"Kalau sekarang memang dua hal itu yang perlu menjadi perhatian utama, meski bisa ditambahkan satu hal yaitu regulasi," kata Heru.
Regulasi yang harus diatur, menurut dia, yaitu terkait upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur internet di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, regulasi untuk mendorong aplikasi dan konten lokal di tengah terpaan dan dominasi aplikasi asing seperti saat ini.
"Di sini kita juga perlu keberpihakan dan dukungan pemerintah agar aplikasi dan konten dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tegas dia.
Menurut dia, saat ini pemerintah masih kurang tegas dan terkesan memberikan kebebasan pada konten maupun aplikasi asing dibandingkan pemain lokal dengan alasan investasi. Pemerintah harus memberikan ketentuan dan kewajiban yang sama dengan pemain lokal.
"Ya ini jadi PR (pekerjaan rumah) penting. Kita tidak menolak asing, tapi ketentuan untuk asing harus sama dengan ketentuan yang diwajibkan pada pemain lokal seperti perpajakan, kewajiban adanya banda usaha, dan sebagainya," urai Heru.
Di sisi lain, dia berharap pemerintah bisa mendorong konten dan aplikasi lokal agar bisa bersaing dengan pemain asing yang telah menjamur di pasar digital Tanah Air. Dengan demikian, tahap selanjutnya yakni mendorong ekonomi tradisional untuk beralih keekonomi digital.
(amm)