Taati Aturan Pemerintah China, Apple Mulai Hapus VPN

Senin, 31 Juli 2017 - 18:07 WIB
Taati Aturan Pemerintah...
Taati Aturan Pemerintah China, Apple Mulai Hapus VPN
A A A
BEIJING - Taati aturan Pemerintah China, Apple memastikan mulai menghapus beberapa aplikasi yang menyediakan koneksi privat melalui jaringan publik internet atau VPN dari toko aplikasi virtuallny atau App Store di China.

Apple memberikan konfirmasi mengenai langkah tersebut dalam surat elektronik kepada National Public Radio pada hari Sabtu (29/7), setelah beberapa perusahaan penyedia layanan VPN mengumumkan bahwa aplikasi mereka sudah dihapus dari China App Store.

Beberapa perangkat lunak yang dibuat di luar China kadang dapat digunakan berselancar di sekitar firewalls internet domestik di China yang dibuat untuk memblokir konten yang dianggap menyinggung oleh pemerintah. Para kritikus menyebut ‘’Great Firewalls’’ China sebagai salah satu sistem sensor paling canggih di dunia.

" Awal tahun ini,’ kata Apple, MIIT atau Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China mengumumkan seluruh pengembang yang menawarkan VPN harus mendapatkan ijin dari pemerintah. Kami diharuskan untuk menghapus beberapa aplikasi VPN di China yang tidak sesuai dengan peraturan.’’

Langkah ini mendapat kritik pedas dari para pengamat, langkah ini dinilai menunjukkan Apple sudah menyerah kepada sensor internet China.

Pembuat aplikasi VPN, VPN Express dalam sebuah postingan blognya mengatakan aplikasi buatannya telah dihapus dari China Apple Store dan mencatat bahwa 'penyelidikan awal mengindikasikan seluruh aplikasi VPN untuk iOS (sistem operasi Apple) telah dihapus.”

Golden Frog, sebuah perusahaan yang membuat perangkat lunak untuk keamanan, mengatakan kepada New York Times bahwa aplikasi buatannya telah dihapus dari China App Store.

Menurut laporan the Times, ini pertama kalinya China berhasil menggunakan pengaruhnya dengan platform teknologi asing besar seperti Apple untuk unjuk kekuatan dengan pengembang perangkat lunak.

China adalah pasar Apple terbesar di luar Amerika Serikat.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)