Apple Menangkan Sengketa Hak Paten iPhone 6 di China

Senin, 27 Maret 2017 - 23:08 WIB
Apple Menangkan Sengketa...
Apple Menangkan Sengketa Hak Paten iPhone 6 di China
A A A
BEIJING - Apple berhasil memenangkan sengketa hak paten di China. Hal ini menyusul keputusan pengadilan yang mencabut larangan penjualan iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Dilansir dari BBC, Senin (27/3/2017), kasus ini bermula dari pengaduan perusahaan ponsel China, Baili yang menuduh iPhone telah mencuri hak paten desain smartphone mereka 100C.

Regulator paten China setuju dengan Baili, dan menetapkan larangan penjualan Apple serta reseller lokal Zoomflight.

Namun, kemudian pengadilan China membatalkan larangan tersebut. Mereka menilai keputusan regulator tidak mengikuti prosedur yang benar ketika mengenakan sanksi.

The Beijing Intellectual Property Court mengatakan badan paten tidak memberikan cukup bukti terkait tuduhan pelanggaran hak paten.

Pengadilan mengatakan model iPhone 6 tidak melanggar desain dan paten yang dimiliki Baili, di mana orang-orang bisa dengan mudah membedakan antara 100c dan seri iPhone 6.

Penjualan ponsel Apple di China sendiri berada di bawah tekanan akibat kompetisi ketat dengan produk lokal, seperti Huawei, Xiaomi, serta handset baru Oppo dan Vivo.

Tahun lalu, penjualan Apple di wilayah China, yang meliputi China daratan, Hong Kong dan Taiwan, turun 33%.

Terkait pencabutan larangan, Lembaga Kekayaan Intelektual Beijing dan Baili mengatakan mereka sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan atau tidak.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6944 seconds (0.1#10.140)