Era Layanan Data, UU Telekomunikasi Diusulkan Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi digital di Tanah Air membuat konsumen beralih dari layanan telekomunikasi berbasis sms/voice (telepon) ke layanan data. Operator telekomunikasi pun berharap fenomena ini ditanggapi pemerintah dengan penyesuaian peraturan yang ada.
Para operator mengusulkan agar Undang-undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang selama ini menjadi acuan agar direvisi. Mereka memandang penyesuaian aturan diperlukan seiring dengan peralihan layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Sebenarnya masalah revisi itu kan ada beberapa trigger. Dan, trigger yang pertama itu konvergensi, semua jualan video dan semua jualan barang yang sama. Ya, sudah susah untuk membedakannya," ujar CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli dalam acara Sharing Session di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Dia memandang, undang-undang yang ada masih mengacu pada tren saat itu. Sementara industri telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir sudah sangat berubah.
"Undang-undang Telekomunikasi sekarang masih sangat berasumsi bahwa layanan utama itu voice dan sms," imbuhnya.
Para operator mengusulkan agar Undang-undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang selama ini menjadi acuan agar direvisi. Mereka memandang penyesuaian aturan diperlukan seiring dengan peralihan layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Sebenarnya masalah revisi itu kan ada beberapa trigger. Dan, trigger yang pertama itu konvergensi, semua jualan video dan semua jualan barang yang sama. Ya, sudah susah untuk membedakannya," ujar CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli dalam acara Sharing Session di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Dia memandang, undang-undang yang ada masih mengacu pada tren saat itu. Sementara industri telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir sudah sangat berubah.
"Undang-undang Telekomunikasi sekarang masih sangat berasumsi bahwa layanan utama itu voice dan sms," imbuhnya.
(dmd)