Layanan Aplikasi Angkutan Online Segera Dikenakan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 11 unsur yang mengakomodir kalangan usaha angkutan transportasi umum dan khusus dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu unsur yang dimasukkan dalam revisi aturan tersebut adalah soal pajak yang akan dikenakan kepada perusahaan aplikasi online dan badan hukum atau koperasi angkutan khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pengenaan pajak akan diberlakukan. Namun mengenai ditail pajak yang dikenakan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Pajak tetap akan dikenakan, namun kita mengacu pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan karena ada undang-undang sendiri," ujarnya di kantor Kemenhub.
Pudji menjelaskan, kriteria pengenaan pajak kepada perusahaan on line maupun badan usaha koperasi antara lain memiliki kontrak penjualan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan, memiliki pusat data yang berdomisili di Indonesia serta menyediakan layanan pengaduan konsumen.
Selain pengenaan pajak, 11 unsur dalam revisi PM 32 tersebut juga memuat soal jenis angkutan, harga, tarif atas dan bawah, kuota, kewajiban STNK, serta sanksi.
Menurut Pudji masukan 11 unsur tersebut telah memenuhi aspirasi antara dua pihak yakni perusahaan angkutan umum konvensional dan perusahaan angkutan khusus (on line).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sendiri masih akan melakukan uji publik tahap ke dua terhadap PM 32 tahun 2016, setelah sebelumnya uji publik tahap pertama dilakukan sejak Februari 2017. "Kami targetkan setelah uji publik tahap dua selesai, kita sosialisasi baru disahkan segera," tutup Pudji.
Salah satu unsur yang dimasukkan dalam revisi aturan tersebut adalah soal pajak yang akan dikenakan kepada perusahaan aplikasi online dan badan hukum atau koperasi angkutan khusus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pengenaan pajak akan diberlakukan. Namun mengenai ditail pajak yang dikenakan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Pajak tetap akan dikenakan, namun kita mengacu pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan karena ada undang-undang sendiri," ujarnya di kantor Kemenhub.
Pudji menjelaskan, kriteria pengenaan pajak kepada perusahaan on line maupun badan usaha koperasi antara lain memiliki kontrak penjualan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan, memiliki pusat data yang berdomisili di Indonesia serta menyediakan layanan pengaduan konsumen.
Selain pengenaan pajak, 11 unsur dalam revisi PM 32 tersebut juga memuat soal jenis angkutan, harga, tarif atas dan bawah, kuota, kewajiban STNK, serta sanksi.
Menurut Pudji masukan 11 unsur tersebut telah memenuhi aspirasi antara dua pihak yakni perusahaan angkutan umum konvensional dan perusahaan angkutan khusus (on line).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sendiri masih akan melakukan uji publik tahap ke dua terhadap PM 32 tahun 2016, setelah sebelumnya uji publik tahap pertama dilakukan sejak Februari 2017. "Kami targetkan setelah uji publik tahap dua selesai, kita sosialisasi baru disahkan segera," tutup Pudji.
(dmd)