Layanan Aplikasi Angkutan Online Segera Dikenakan Pajak

Jum'at, 03 Maret 2017 - 13:54 WIB
Layanan Aplikasi Angkutan...
Layanan Aplikasi Angkutan Online Segera Dikenakan Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 11 unsur yang mengakomodir kalangan usaha angkutan transportasi umum dan khusus dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu unsur yang dimasukkan dalam revisi aturan tersebut adalah soal pajak yang akan dikenakan kepada perusahaan aplikasi online dan badan hukum atau koperasi angkutan khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pengenaan pajak akan diberlakukan. Namun mengenai ditail pajak yang dikenakan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pajak tetap akan dikenakan, namun kita mengacu pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan karena ada undang-undang sendiri," ujarnya di kantor Kemenhub.

Pudji menjelaskan, kriteria pengenaan pajak kepada perusahaan on line maupun badan usaha koperasi antara lain memiliki kontrak penjualan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan, memiliki pusat data yang berdomisili di Indonesia serta menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Selain pengenaan pajak, 11 unsur dalam revisi PM 32 tersebut juga memuat soal jenis angkutan, harga, tarif atas dan bawah, kuota, kewajiban STNK, serta sanksi.

Menurut Pudji masukan 11 unsur tersebut telah memenuhi aspirasi antara dua pihak yakni perusahaan angkutan umum konvensional dan perusahaan angkutan khusus (on line).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sendiri masih akan melakukan uji publik tahap ke dua terhadap PM 32 tahun 2016, setelah sebelumnya uji publik tahap pertama dilakukan sejak Februari 2017. "Kami targetkan setelah uji publik tahap dua selesai, kita sosialisasi baru disahkan segera," tutup Pudji.
(dmd)
Berita Terkait
Gojek Tutup Layanan...
Gojek Tutup Layanan GoLife dan GoFood Festival
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Dishub Sulsel Diminta...
Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Berita Terkini
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
2 jam yang lalu
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
3 jam yang lalu
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
14 jam yang lalu
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
23 jam yang lalu
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
1 hari yang lalu
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
1 hari yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved