KPPU Gelar Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom

Selasa, 21 Februari 2017 - 21:28 WIB
KPPU Gelar Sidang Perdana...
KPPU Gelar Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (21/2/2017) menggelar sidang perdana dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait layanan IndiHome Triple Play.

IndiHome merupakan layanan telepon fixed line dan produk ikatan, layanan lainnya jasa internet (broadband) dan IPTV.

Ketika dihubungi MNC Media, Humas KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan agenda sidang perdana dugaan praktek monopoli terhadap Telkom terkait layanan IndiHome adalah penyampain laporan dugaan pelanggaran. "Agendanya penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator KPPU," tukasnya, Selasa (21/2/2017).

Dalam sidang perdana, tim investigator menyampaikan dalil-dalil dugaannya. Pertama, adanya perjanjian tertutup. Yaitu konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa dapat dihindari oleh pembeli karena tidak ada pilihan dari penjual lainnya, sehingga penjual pun akan memiliki posisi tawar yang tinggi dan menjadikan perjanjiannya berat sebelah.

Kedua, adanya praktik monopoli. Konsumen diwajibkan untuk menggunakan tiga layanan jasa sekaligus dan tidak dapat dilakukan secara parsial. Hal tersebut berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha pesaing dan menutup alternatif pilihan bagi konsumen untuk memilih berdasarkan kebutuhannya.

Dugaan ini juga diperkuat dalam pembicaraan dengan customer service melalui layanan telepon 147 Telkom. Dalam pembicaraan tersebut, konsumen tidak dapat memilih layanan pemasangan line telepon saja. Sebab, layanan itu telah dijadikan satu paket dengan internet dan juga tv kabel alias satu paket IndiHome.

Berdasarkan hal di atas, maka Telkom diduga telah menyalahgunakan posisi dominan. Dimana saat ini pangsa pasar Telkom untuk fixed line mencapai 99%. Dengan adanya strategi ini, Telkom telah menghalangi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar atau menghalangi kompetitor.

Alhasil, tim investigator menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk membuktikan pelanggaran terhadap Telkom. Pasal yang dikenakan pun yakni, Pasal 15 ayat 2, Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(ven)
Berita Terkait
Telkom Resmi Integrasikan...
Telkom Resmi Integrasikan IndiHome ke Telkomsel
Bakal Digelar di Jakarta...
Bakal Digelar di Jakarta dan Surabaya, Digiland 2023 Meriahkan HUT Ke-58 Telkom
Berjangka Setahun, PT...
Berjangka Setahun, PT Inti Garap Proyek Pemeliharaan Indihome
IndiHome Serahkan 3.000...
IndiHome Serahkan 3.000 Paket Sembako Senilai Rp537 Juta kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Menteri BUMN dan IndiHome...
Menteri BUMN dan IndiHome Semangati Komunitas Binaan di Papua
Telkom Undi Pemenang...
Telkom Undi Pemenang Program IndiHome Miliarder
Berita Terkini
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
1 jam yang lalu
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
4 jam yang lalu
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
11 jam yang lalu
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
12 jam yang lalu
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
17 jam yang lalu
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
17 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved