KPPU Gelar Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom

Selasa, 21 Februari 2017 - 21:28 WIB
KPPU Gelar Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom
KPPU Gelar Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (21/2/2017) menggelar sidang perdana dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait layanan IndiHome Triple Play.

IndiHome merupakan layanan telepon fixed line dan produk ikatan, layanan lainnya jasa internet (broadband) dan IPTV.

Ketika dihubungi MNC Media, Humas KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan agenda sidang perdana dugaan praktek monopoli terhadap Telkom terkait layanan IndiHome adalah penyampain laporan dugaan pelanggaran. "Agendanya penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator KPPU," tukasnya, Selasa (21/2/2017).

Dalam sidang perdana, tim investigator menyampaikan dalil-dalil dugaannya. Pertama, adanya perjanjian tertutup. Yaitu konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa dapat dihindari oleh pembeli karena tidak ada pilihan dari penjual lainnya, sehingga penjual pun akan memiliki posisi tawar yang tinggi dan menjadikan perjanjiannya berat sebelah.

Kedua, adanya praktik monopoli. Konsumen diwajibkan untuk menggunakan tiga layanan jasa sekaligus dan tidak dapat dilakukan secara parsial. Hal tersebut berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha pesaing dan menutup alternatif pilihan bagi konsumen untuk memilih berdasarkan kebutuhannya.

Dugaan ini juga diperkuat dalam pembicaraan dengan customer service melalui layanan telepon 147 Telkom. Dalam pembicaraan tersebut, konsumen tidak dapat memilih layanan pemasangan line telepon saja. Sebab, layanan itu telah dijadikan satu paket dengan internet dan juga tv kabel alias satu paket IndiHome.

Berdasarkan hal di atas, maka Telkom diduga telah menyalahgunakan posisi dominan. Dimana saat ini pangsa pasar Telkom untuk fixed line mencapai 99%. Dengan adanya strategi ini, Telkom telah menghalangi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar atau menghalangi kompetitor.

Alhasil, tim investigator menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk membuktikan pelanggaran terhadap Telkom. Pasal yang dikenakan pun yakni, Pasal 15 ayat 2, Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3390 seconds (0.1#10.140)