KPPU Gelar Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom

Selasa, 21 Februari 2017 - 21:28 WIB
KPPU Gelar Sidang Perdana...
KPPU Gelar Sidang Perdana Monopoli IndiHome Telkom
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (21/2/2017) menggelar sidang perdana dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait layanan IndiHome Triple Play.

IndiHome merupakan layanan telepon fixed line dan produk ikatan, layanan lainnya jasa internet (broadband) dan IPTV.

Ketika dihubungi MNC Media, Humas KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan agenda sidang perdana dugaan praktek monopoli terhadap Telkom terkait layanan IndiHome adalah penyampain laporan dugaan pelanggaran. "Agendanya penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator KPPU," tukasnya, Selasa (21/2/2017).

Dalam sidang perdana, tim investigator menyampaikan dalil-dalil dugaannya. Pertama, adanya perjanjian tertutup. Yaitu konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak tanpa dapat dihindari oleh pembeli karena tidak ada pilihan dari penjual lainnya, sehingga penjual pun akan memiliki posisi tawar yang tinggi dan menjadikan perjanjiannya berat sebelah.

Kedua, adanya praktik monopoli. Konsumen diwajibkan untuk menggunakan tiga layanan jasa sekaligus dan tidak dapat dilakukan secara parsial. Hal tersebut berpotensi menghilangkan peluang bagi pelaku usaha pesaing dan menutup alternatif pilihan bagi konsumen untuk memilih berdasarkan kebutuhannya.

Dugaan ini juga diperkuat dalam pembicaraan dengan customer service melalui layanan telepon 147 Telkom. Dalam pembicaraan tersebut, konsumen tidak dapat memilih layanan pemasangan line telepon saja. Sebab, layanan itu telah dijadikan satu paket dengan internet dan juga tv kabel alias satu paket IndiHome.

Berdasarkan hal di atas, maka Telkom diduga telah menyalahgunakan posisi dominan. Dimana saat ini pangsa pasar Telkom untuk fixed line mencapai 99%. Dengan adanya strategi ini, Telkom telah menghalangi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar atau menghalangi kompetitor.

Alhasil, tim investigator menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk membuktikan pelanggaran terhadap Telkom. Pasal yang dikenakan pun yakni, Pasal 15 ayat 2, Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(ven)
Berita Terkait
Telkom Resmi Integrasikan...
Telkom Resmi Integrasikan IndiHome ke Telkomsel
Bakal Digelar di Jakarta...
Bakal Digelar di Jakarta dan Surabaya, Digiland 2023 Meriahkan HUT Ke-58 Telkom
Berjangka Setahun, PT...
Berjangka Setahun, PT Inti Garap Proyek Pemeliharaan Indihome
IndiHome Serahkan 3.000...
IndiHome Serahkan 3.000 Paket Sembako Senilai Rp537 Juta kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Wifi Corner Telkom Kembali...
Wifi Corner Telkom Kembali Beroperasi Usai Vakum 2 Tahun Akibat Pandemi
Triwulan I 2022, Pendapatan...
Triwulan I 2022, Pendapatan Konsolidasi Telkom Capai Rp35,2 Triliun
Berita Terkini
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
1 hari yang lalu
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
2 hari yang lalu
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
2 hari yang lalu
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
2 hari yang lalu
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
2 hari yang lalu
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
2 hari yang lalu
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved