Network Sharing untuk Pemerataan Akses TIK ke Indonesia Timur

Jum'at, 02 Desember 2016 - 20:27 WIB
Network Sharing untuk...
Network Sharing untuk Pemerataan Akses TIK ke Indonesia Timur
A A A
JAKARTA - Sektor telekomunikasi dan informasi merupakan sektor strategis dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indonesia saat ini. Namun, pertumbuhan teknologi yang cukup pesat masih dinilai belum merata ke seluruh Indonesia.

Wilayah Indonesia timur masih memiliki kesenjangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) cukup besar. Karena itu, diperlukan regulasi tepat untuk melakukan pemerataan.

"Revisi PP 52 dan 53 adalah kebijakan pemerintah yang pro rakyat ini dan harus kita dukung bersama. Agar ada pemerataan dan keadilan telekomunikasi di seluruh Indonesia," tutur Sekjen Lisuma Indonesia Al Akbar Rahmadillah dalam rilisnya, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Pihaknya yakin DPR akan berbuat yang terbaik. Kebijakan revisi ini patut didukung karena rakyat hingga di Indonesia timur bisa menikmati telekomunikasi secara terjangka. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi memuat satu paket berisi dua hal yang mungkin terlewati untuk dibahas, yaitu tarif interkoneksi turun rata-rata 26% dan ratio offnet/on-net dibuat max tiga kali tarif on-net.

"Jika ini dilakukan oleh semua operator maka tarif offnet ke masyarakat bisa turun mencapai 75% atau menjadi tinggal 25% dari tarif off-net yang berlaku saat ini," terang dia.

Menurutnya, masyarakat terutama di luar Jawa berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi kepada semua operator. Dalam Seminar Nasional yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Ekonomi Rony Mamur Bishry mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah terus berupaya memeratakan akses di sektor TIK.

Salah satunya dengan melakukan revisi PP 52 & 53 mengenai berbagi jaringan infrastruktur (Network Sharing) dan Proyek Palapa Ring. "Semua orang Indonesia berhak mendapatkan akses informasi yang terjangkau. Karena itu diperlukan regulasi yang tepat terutama pada jasa telekomunikasi," ujar Rony.

Dia menjelaskan, revisi PP 52 & 53 merupakan usaha pemerintah untuk pemerataan akses dan menurunkan harga telekomunikasi. Dana dari USO banyak dialokasikan untuk wilayah Timur Indonesia untuk menurunkan kesenjangan informasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5816 seconds (0.1#10.140)