Ketik Kata-kata Cabul di WhatsApp Bisa Masuk Penjara
A
A
A
JEDDAH - Dua wanita di Arab Saudi dijatuhi hukuman 20 cambukan setelah mereka terbukti menggunakan bahasa yang buruk (cabul) saat berdebat dengan satu sama lain melalui WhatsApp.
Seperti dilansir Daily, Kamis (24/11/2016), dua wanita ini juga dipenjara selama 10 hari setelah pengadilan pidana di Jeddah mengatakan mereka telah menggunakan 'impermissable ekspresi' dalam pesan teks mereka. Dan mereka telah diperingatkan untuk tidak menggunakan bahasa yang buruk lagi, untuk mengghindari hukuman yang lebih parah.
Kasus ini masuk ke pengadilan setelah salah satu wanita muda itu dituduh menggunakan kata-kata kotor' selama percakapan di WhatsApp nya dengan temannya. Menurut surat kabar Arab Al Watan, pengadilan kemudian meminta wanita itu menyerahkan ponsel mereka untuk diperiksa dan dijadikan alat bukti.
Namun, terdakwa mengaku bahwa dia bukan yang pertama untuk memulai argumen, dengan menunjukkan pesan yang menggunakan bahasa yang buruk dari lawan bicaranya.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa kedua wanita tersebut sama-sama bersalah dan menjatuhkan hukuman.
Seperti dilansir Daily, Kamis (24/11/2016), dua wanita ini juga dipenjara selama 10 hari setelah pengadilan pidana di Jeddah mengatakan mereka telah menggunakan 'impermissable ekspresi' dalam pesan teks mereka. Dan mereka telah diperingatkan untuk tidak menggunakan bahasa yang buruk lagi, untuk mengghindari hukuman yang lebih parah.
Kasus ini masuk ke pengadilan setelah salah satu wanita muda itu dituduh menggunakan kata-kata kotor' selama percakapan di WhatsApp nya dengan temannya. Menurut surat kabar Arab Al Watan, pengadilan kemudian meminta wanita itu menyerahkan ponsel mereka untuk diperiksa dan dijadikan alat bukti.
Namun, terdakwa mengaku bahwa dia bukan yang pertama untuk memulai argumen, dengan menunjukkan pesan yang menggunakan bahasa yang buruk dari lawan bicaranya.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa kedua wanita tersebut sama-sama bersalah dan menjatuhkan hukuman.
(wbs)