Polytron Dukung Aturan TKDN Perangkat 4G

Rabu, 02 November 2016 - 18:00 WIB
Polytron Dukung Aturan TKDN Perangkat 4G
Polytron Dukung Aturan TKDN Perangkat 4G
A A A
JAKARTA - Terus digempurnya pasar smatrphone tanah air dengan para pemain global tentu membuat brand-brand lokal kurang terdengar namanya. Namun aturan Pemerintah mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rupanya 'cukup" membuat lega para pemain lokal.

Hal ini setidaknya dirasakan oleh Polytron yang mulai memasarkan produk smartphonenya sejak 2013. Namun, peraturan TKDN yang ada saat ini masih mempunyai celah untuk di "terobos". Pemerintah harusnya lebih memperkuat aturan yang pasti dan melibatkan para pelaku indutri lokal.

"Dari sisi regulasi, pemerintah sekarang sudah menerapkan aturan TKDN untuk smartphone 4G. Ini merupakan satu hal yang sangat bagus untuk pertumbuhan industri ponsel dalam negeri," ujar General Manager Mobile Phone Division Polytron, Usun Pringgodigdo, di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Dirinya menambahkan, artinya, dengan adanya atutan ini semua pemain yang ingin melakukan penjualan di Indonesia harus memenuhi aturan TKDN. Ini tentu saja sangat baik untuk kompetisi, dan juga para pemain lokal.

Aturan TKDN untuk ponsel dengan teknologi 4G LTE sebenarnya merupakan kesepakatan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di mana, berdasarkan aturan tersebut maka para penjual ponsel yang hendak menjual perangkat nya di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 January 2017.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8567 seconds (0.1#10.140)