Pernyataan Menkominfo soal PP Telekomunikasi Disorot FSP BUMN

Selasa, 20 September 2016 - 14:07 WIB
Pernyataan Menkominfo...
Pernyataan Menkominfo soal PP Telekomunikasi Disorot FSP BUMN
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mendapat sorotan FSP BUMN.

Ketua Umum FSP BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan, pernyataan Menkominfo bahwa perubahan kedua PP tersebut tinggal menunggu restu presiden telah mengabaikan komitmen dengan DPR RI.

Dia mengungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat pada 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menkominfo Rudiantara ada empat kesimpulan. Di mana kesimpulan ke-4 terkait dengan rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan, bahwa “Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit”.

“Apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud? Menurut pemantauan kami rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 lalu. Tetapi mengapa Menkominfo sudah lebih dahulu membuat pernyataan yang bertentangan?” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/9/2016).

Wisnu menerangkan, konsep Network Sharing tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999. Sehingga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 36/1999 sama sekali tidak diatur mengenai network sharing.

“Menurut kami apabila network sharing wajib dijalankan oleh operator telekomunikasi, maka hal itu berpotensi melanggar undang-undang di atasnya. Untuk itu kami dari FSP BUMN Strategis akan menyiapkan permohonan Judicial Review peraturan pemerintah itu ke Mahakamah Agung (MA) jika nanti jadi ditandatangani presiden seperti yang diramalkan Menkominfo,” tegasnya.

Dia menyarankan kepada Pemerintah agar menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat. Bahkan, lebih baik bila revisi peraturan pemerintah tersebut menunggu perubahan Undang-undang No 36 tentang Telekomunikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar UU yang masih berlaku.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)