Pernyataan Menkominfo soal PP Telekomunikasi Disorot FSP BUMN

Selasa, 20 September 2016 - 14:07 WIB
Pernyataan Menkominfo...
Pernyataan Menkominfo soal PP Telekomunikasi Disorot FSP BUMN
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mendapat sorotan FSP BUMN.

Ketua Umum FSP BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan, pernyataan Menkominfo bahwa perubahan kedua PP tersebut tinggal menunggu restu presiden telah mengabaikan komitmen dengan DPR RI.

Dia mengungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat pada 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menkominfo Rudiantara ada empat kesimpulan. Di mana kesimpulan ke-4 terkait dengan rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan, bahwa “Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit”.

“Apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud? Menurut pemantauan kami rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 lalu. Tetapi mengapa Menkominfo sudah lebih dahulu membuat pernyataan yang bertentangan?” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/9/2016).

Wisnu menerangkan, konsep Network Sharing tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999. Sehingga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 36/1999 sama sekali tidak diatur mengenai network sharing.

“Menurut kami apabila network sharing wajib dijalankan oleh operator telekomunikasi, maka hal itu berpotensi melanggar undang-undang di atasnya. Untuk itu kami dari FSP BUMN Strategis akan menyiapkan permohonan Judicial Review peraturan pemerintah itu ke Mahakamah Agung (MA) jika nanti jadi ditandatangani presiden seperti yang diramalkan Menkominfo,” tegasnya.

Dia menyarankan kepada Pemerintah agar menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat. Bahkan, lebih baik bila revisi peraturan pemerintah tersebut menunggu perubahan Undang-undang No 36 tentang Telekomunikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar UU yang masih berlaku.
(dmd)
Berita Terkait
KPPU: Harga Layanan...
KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
Jawab Kebutuhan Masyarakat...
Jawab Kebutuhan Masyarakat di Masa Pandemi, Kominfo Terus Dorong Transformasi Digital
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Kewajiban Kerja Sama...
Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Berita Terkini
Teknologi Referee View...
Teknologi Referee View Ubah Pengalaman Menonton Piala Dunia FIFA 2026
8 menit yang lalu
Kapasitas Baterai iPhone...
Kapasitas Baterai iPhone Lipat Terungkap Secara Tak Terduga
8 jam yang lalu
Apakah AI Cukup Cerdas...
Apakah AI Cukup Cerdas Menjadi Wasit Piala Dunia 2026?
10 jam yang lalu
CEO Tampan yang Menyamar...
CEO Tampan yang Menyamar Xu Peng Jualan Sayur, Potret Nyata Aktor China Digusur AI
18 jam yang lalu
Heboh! Oppo Rilis TWS...
Heboh! Oppo Rilis TWS Enco Air5 Series dengan Fitur AI Gemini, Harga Cuma Segini
19 jam yang lalu
Apple Gugat OpenAI:...
Apple Gugat OpenAI: Rahasia Dagang Diduga Dibawa Kabur Lewat Mantan Karyawan
21 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved