Operator Harus Berani Bangun Jaringan Hingga Pelosok
Senin, 05 September 2016 - 15:19 WIB
Operator Harus Berani Bangun Jaringan Hingga Pelosok
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan infrastruktur di kawasan terpencil dirasa sangat penting untuk menjamin kebutuhan komunikasi masyarakat Indonesia. Faktanya, saat ini masih banyak sekali penduduk di pelosok yang belum terjangkau jaringan operator telekomunikasi.
Nah, siapa yang harus menyediakan telekomunikasi untuk warga di pelosok? Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Rudiantara mengatakan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk daerah terluar diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Kementerian BUMN.
Artinya, bukan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mewajibkan PT Telekomunikasi Indonesia membangun infrastruktur telekomunikasi daerah terluar.
"Saya tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah pelosok," ungkapnya. Hal itu disampaikan Rudiantara terkait polemik Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tentang rencana penurunan tarif interkoneksi.
Namun, pernyataan tersebut memicu sejumlah kritikan. Salah satunya dari Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional Prakoso. Menurutnya, sesuai Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019, pemerintah berencana untuk membangun Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global agar pelayanan dasar telekomunikasi dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.
"Menkominfo seharusnya berani memaksa para operator membangun di daerah terpencil dan perbatasan, agar tidak terlihat berpihak kepada operator asing serta mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Selama operator telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah remote dan terpencil," terang Prakoso.
Ia berharap agar seluruh operator mau membangun di daerah yang menguntungkan saja tetapi juga di daerah terpencil yang selama ini tidak menguntungkan.
Nah, siapa yang harus menyediakan telekomunikasi untuk warga di pelosok? Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Rudiantara mengatakan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk daerah terluar diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Kementerian BUMN.
Artinya, bukan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mewajibkan PT Telekomunikasi Indonesia membangun infrastruktur telekomunikasi daerah terluar.
"Saya tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah pelosok," ungkapnya. Hal itu disampaikan Rudiantara terkait polemik Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tentang rencana penurunan tarif interkoneksi.
Namun, pernyataan tersebut memicu sejumlah kritikan. Salah satunya dari Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional Prakoso. Menurutnya, sesuai Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019, pemerintah berencana untuk membangun Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global agar pelayanan dasar telekomunikasi dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.
"Menkominfo seharusnya berani memaksa para operator membangun di daerah terpencil dan perbatasan, agar tidak terlihat berpihak kepada operator asing serta mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Selama operator telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah remote dan terpencil," terang Prakoso.
Ia berharap agar seluruh operator mau membangun di daerah yang menguntungkan saja tetapi juga di daerah terpencil yang selama ini tidak menguntungkan.
(dol)