Soal Penurunan Tarif Interkoneksi, Bos Smartfren Angkat Bicara
A
A
A
JAKARTA - Penurunan tarif interkoneksi antar operator sampai saat ini sepertinya belum menemukan kata sepakat. Bahkan penurunan tarif sebesar 26 persen yang rencananya mulai berlaku hari ini kabarnya mengalami penundaan.
Dalam hal ini dikabarkan salah satu operator belum mengapprove tarif interkoneksi yang ditawarkan. Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys.
"Sebenarnya biaya interkoneksi sesuai Peraturan Perundang-undangan (PP) itu ditawarkan oleh seluruh operator kepada operator yang lain. Hal ini berlaku Khusus untuk operator dominan, yaitu operator yang menguasai market 25% dan itu Daftar Penawaran Interkoneksi-nya (DPI) harus disetujui oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," ujar Merza, baru-baru ini, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dirinya menambahkan, regulasinya adalah para operator menawarkan DPI interkonesi dan disitu yang dicantumkan macam-macam, salah satunya adalah biaya interkoneksi. Interkoneksi itu hanya salah satu. Itu yang ditawarkan operator.
Dalam hal ini tidak hanya ditawarkan kepada BRTI, tapi juga mengapprove. Untuk mencapai biaya interkoneksi ada 16 atau 18 parameter/langkah untuk mengajukan sehingga muncul berapa biaya interkoneksi yang ditawarkan.
Ditanyai apakah para operator dominan sudah mengapprove DPI yang ditawarkan. Dirinya mengatakan, " DPI saat ini belum di approve oleh pemain dominan. Pasalnya hanya pemain dominan yang perlu approve ini," ucapnya.
Dalam hal ini ketiga operator dominan adalah PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel. Hanya saja Merza enggan membeberkan operator mana yang belum mengapprove tarif interkoneksi.
Dalam hal ini dikabarkan salah satu operator belum mengapprove tarif interkoneksi yang ditawarkan. Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys.
"Sebenarnya biaya interkoneksi sesuai Peraturan Perundang-undangan (PP) itu ditawarkan oleh seluruh operator kepada operator yang lain. Hal ini berlaku Khusus untuk operator dominan, yaitu operator yang menguasai market 25% dan itu Daftar Penawaran Interkoneksi-nya (DPI) harus disetujui oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," ujar Merza, baru-baru ini, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dirinya menambahkan, regulasinya adalah para operator menawarkan DPI interkonesi dan disitu yang dicantumkan macam-macam, salah satunya adalah biaya interkoneksi. Interkoneksi itu hanya salah satu. Itu yang ditawarkan operator.
Dalam hal ini tidak hanya ditawarkan kepada BRTI, tapi juga mengapprove. Untuk mencapai biaya interkoneksi ada 16 atau 18 parameter/langkah untuk mengajukan sehingga muncul berapa biaya interkoneksi yang ditawarkan.
Ditanyai apakah para operator dominan sudah mengapprove DPI yang ditawarkan. Dirinya mengatakan, " DPI saat ini belum di approve oleh pemain dominan. Pasalnya hanya pemain dominan yang perlu approve ini," ucapnya.
Dalam hal ini ketiga operator dominan adalah PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel. Hanya saja Merza enggan membeberkan operator mana yang belum mengapprove tarif interkoneksi.
(wbs)