Uni Eropa Tuntut Apple Bayar Pajak

Selasa, 30 Agustus 2016 - 14:28 WIB
Uni Eropa Tuntut Apple Bayar Pajak
Uni Eropa Tuntut Apple Bayar Pajak
A A A
NEW YORK - Komisaris Persaingan Usaha Uni Eropa memerintakan Apple untuk membayar pajak dalam jumlah miliaran euro di Republik Irlandia. Menyusul penyelidikan selama tiga tahun soal pajak Apple di Irlandia.

Seperti dilansir The Financial Times, Selasa (30/8/2016) melaporkan bahwa pajak yang akan ditagihkan bisa berjumlah miliaran euro, atau triliunan rupiah, dan akan menjadi denda pajak terbesar di Eropa.

Menurut pihak berwenang Uni Eropa, peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah Irlandia pada tahun 1991 dan 2007, untuk mengizinkan Apple untuk meminimalkan tagihan pajak di Irlandia.

Namun penyelidikan terhadap Apple dan perusahaan-perusahaan AS, oleh Uni Eropa dikritik oleh Amerika Serikat. Departemen Keuangan AS mengatakan, Komisi Eropa berada dalam bahaya menjadi 'otoritas pajak supranasional' dengan menghindari kode pajak dari negara-negara anggotanya.

Departemen Keuangan AS menuding Brussels menggunakan kriteria yang berbeda untuk mengkaji kasus-kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan AS, dan memperingatkan, bahwa ancaman denda itu 'sangat mengganggu.'

Apple berpotensi menghadapi tagihan jauh lebih besar, namun dengan cadangan kas yang berjumlah lebih dari $200 miliar (sekitar Rp2 triliun), nampaknya perusahaan ini tidak bermasalah dalam hal pembayaran.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0794 seconds (0.1#10.140)