DPR Minta Penurunan Tarif Interkoneksi Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait rencana penurunan tarif interkoneksi operator seluler Indonesia. Dalam hal ini, DPR meminta untuk melakukan penundaan terhadap rencana penurunan tarif tersebut.
Pasalnya DPR sebagai fungsi pengawas perlu melakukan pendalaman terkait penurunan terkait penurunan tarif interkoneksi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPR RI Evita Nunsyanti.
"Kita memang beberapa hari lalu telah memanggil Menkominfo dan para operator terkait penurunan tarif interknoneksi. Intinya sebagai pengawas kita perlu mendalami hal ini, meskipun hal tersebut merupakan sepenuhnya hak dari Eksekutif (Menkominfo) untuk menurunkan tarif interkoneksi," ujar Evita saat dihubungi Sindonews, Selasa (30/8/2016)
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, sebenarnya penundaan yang diminta bukan untuk jangka waktu lama. Nantinya Komisi I akan membuat semakin tim kerja kecil untuk mendalami ghal tersebut.
"Ya paling dalam waktu dua minggu semuanya sudah bisa selesai. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang merasa dirugikan, walaupun setiap kebijakan pasti akan menuai pro dan kontra," ucapnya.
Saat ditanyai dari mana hitungan dasar penurunan tarif interkoneksi dapat merugikan negara puluhan triliun. Dirinya mengatakan, "Kalau hal ini tanyakan saja komisi VI. Kalau kita dari Komisi I hanya mendalami dari aspek regulasinya saja," tegasnya.
Tarif interkoneksi sendiri rencananya mulai akan berlaku pertanggal 1 September 2016. Sedangkan tarifnya direncanakan akan turun 26 persen dari harga sebelumnya.
Sebab, persaingan antar operator Telkom, baik BUMN dan swasta dengan mayoritas investor asingnya sudah semakin tidak sehat.
Perang tarif yang vulgar belum tentu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang dan kualitas layanannya. Melainkan berpotensi menimbulkan polemik kerugian negara.
Pasalnya DPR sebagai fungsi pengawas perlu melakukan pendalaman terkait penurunan terkait penurunan tarif interkoneksi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPR RI Evita Nunsyanti.
"Kita memang beberapa hari lalu telah memanggil Menkominfo dan para operator terkait penurunan tarif interknoneksi. Intinya sebagai pengawas kita perlu mendalami hal ini, meskipun hal tersebut merupakan sepenuhnya hak dari Eksekutif (Menkominfo) untuk menurunkan tarif interkoneksi," ujar Evita saat dihubungi Sindonews, Selasa (30/8/2016)
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, sebenarnya penundaan yang diminta bukan untuk jangka waktu lama. Nantinya Komisi I akan membuat semakin tim kerja kecil untuk mendalami ghal tersebut.
"Ya paling dalam waktu dua minggu semuanya sudah bisa selesai. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang merasa dirugikan, walaupun setiap kebijakan pasti akan menuai pro dan kontra," ucapnya.
Saat ditanyai dari mana hitungan dasar penurunan tarif interkoneksi dapat merugikan negara puluhan triliun. Dirinya mengatakan, "Kalau hal ini tanyakan saja komisi VI. Kalau kita dari Komisi I hanya mendalami dari aspek regulasinya saja," tegasnya.
Tarif interkoneksi sendiri rencananya mulai akan berlaku pertanggal 1 September 2016. Sedangkan tarifnya direncanakan akan turun 26 persen dari harga sebelumnya.
Sebab, persaingan antar operator Telkom, baik BUMN dan swasta dengan mayoritas investor asingnya sudah semakin tidak sehat.
Perang tarif yang vulgar belum tentu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang dan kualitas layanannya. Melainkan berpotensi menimbulkan polemik kerugian negara.
(wbs)