Turunkan Tarif Interkoneksi, Menkominfo Dinilai Untungkan Operator Asing

Senin, 29 Agustus 2016 - 14:04 WIB
Turunkan Tarif Interkoneksi,...
Turunkan Tarif Interkoneksi, Menkominfo Dinilai Untungkan Operator Asing
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan penurunan tarif interkoneksi merugikan negara. Kebijakan ini bahkan lebih menguntungkan operator asing yang beroperasi di Indonesia.

“Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Menkominfo tidak menjamin penurunan tarif ke pelanggan, ini hanya langkah mencari popularitas bagi pengguna jasa saja, yang sudah jelas menguntungkan operator asing dan merugikan negara. Karena pihak yang dirugikan adalah BUMN,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam keterangan pers yang dilansir Sindonews, Senin (29/8/2016).

Dia mengatakan, di samping prosesnya yang terkesan terburu-buru, azas kepatutan penandatangan diabaikan, untuk kondisi sekarang tanpa adanya Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) seharusnya tidak layak seorang PLT Dirjen menandatanganinya. Isi surat tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khusus mengenai penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Di mana Pasal 22 menyebutkan bahwa “Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis”. Artinya, kata Wisnu, tarif interkoneksi tersebut seharusnya merupakan kesepakatan seluruh operator.

Pasal 23 ayat (1) juga dijelaskan “Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi”. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa “Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil”.

Sementara sebagian operator tidak sepakat hasil penetapan pihak Kominfo karena perhitungannya tidak transparan, merugikan, dan tidak adil.

“Karena terindikasi melanggar, surat edaran ini potensial dilakukan gugatan ke PTUN, atau bila nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri maka potensial diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung” Kata Wisnu.
(dmd)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Kualitas Infrastruktur...
Kualitas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi selama Mudik 2023 Terjaga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Teknologi Referee View...
Teknologi Referee View Ubah Pengalaman Menonton Piala Dunia FIFA 2026
3 jam yang lalu
Kapasitas Baterai iPhone...
Kapasitas Baterai iPhone Lipat Terungkap Secara Tak Terduga
11 jam yang lalu
Apakah AI Cukup Cerdas...
Apakah AI Cukup Cerdas Menjadi Wasit Piala Dunia 2026?
13 jam yang lalu
CEO Tampan yang Menyamar...
CEO Tampan yang Menyamar Xu Peng Jualan Sayur, Potret Nyata Aktor China Digusur AI
21 jam yang lalu
Heboh! Oppo Rilis TWS...
Heboh! Oppo Rilis TWS Enco Air5 Series dengan Fitur AI Gemini, Harga Cuma Segini
23 jam yang lalu
Apple Gugat OpenAI:...
Apple Gugat OpenAI: Rahasia Dagang Diduga Dibawa Kabur Lewat Mantan Karyawan
1 hari yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved