Turunkan Tarif Interkoneksi, Menkominfo Dinilai Untungkan Operator Asing

Senin, 29 Agustus 2016 - 14:04 WIB
Turunkan Tarif Interkoneksi,...
Turunkan Tarif Interkoneksi, Menkominfo Dinilai Untungkan Operator Asing
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan penurunan tarif interkoneksi merugikan negara. Kebijakan ini bahkan lebih menguntungkan operator asing yang beroperasi di Indonesia.

“Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Menkominfo tidak menjamin penurunan tarif ke pelanggan, ini hanya langkah mencari popularitas bagi pengguna jasa saja, yang sudah jelas menguntungkan operator asing dan merugikan negara. Karena pihak yang dirugikan adalah BUMN,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam keterangan pers yang dilansir Sindonews, Senin (29/8/2016).

Dia mengatakan, di samping prosesnya yang terkesan terburu-buru, azas kepatutan penandatangan diabaikan, untuk kondisi sekarang tanpa adanya Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) seharusnya tidak layak seorang PLT Dirjen menandatanganinya. Isi surat tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khusus mengenai penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Di mana Pasal 22 menyebutkan bahwa “Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis”. Artinya, kata Wisnu, tarif interkoneksi tersebut seharusnya merupakan kesepakatan seluruh operator.

Pasal 23 ayat (1) juga dijelaskan “Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi”. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa “Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil”.

Sementara sebagian operator tidak sepakat hasil penetapan pihak Kominfo karena perhitungannya tidak transparan, merugikan, dan tidak adil.

“Karena terindikasi melanggar, surat edaran ini potensial dilakukan gugatan ke PTUN, atau bila nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri maka potensial diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung” Kata Wisnu.
(dmd)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Spesies Dinosaurus Misterius...
Spesies Dinosaurus Misterius Terdeteksi lewat Fosil Cakarl Besar
36 menit yang lalu
Gambar AI Donald Trump...
Gambar AI Donald Trump Jadi Paus Picu Reaksi Keras
11 jam yang lalu
Fenomena Alam Pemicu...
Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari Terdeteksi
11 jam yang lalu
Rekomendasi Link Tambah...
Rekomendasi Link Tambah Follower TikTok Gratis
13 jam yang lalu
Satelit Kubus Milik...
Satelit Kubus Milik Korea Selatan Bakal Ramaikan Misi Artemis
14 jam yang lalu
Elon Musk Samakan Dirinya...
Elon Musk Samakan Dirinya dengan Buddha
16 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved