Pemerintah Diminta Tak Tutup Mata
Selasa, 28 Juni 2016 - 21:13 WIB

Pemerintah Diminta Tak Tutup Mata
A
A
A
JAKARTA - Saat ini terjadi persaingan keras antarprovider di dunia telekomunikasi Indonesia. Industri telekomunikasi Indonesia memang sedang dalam gairah tinggi, ditandai dengan perang tarif antar provider untuk menggaet konsumen.
Sekjen Indonesia Telecommunication User Grup (IDTUG) Jumadi menjelaskan industri telekomunikasi Indonesia saat ini kehilangan regulator, dimana negara absen dalam mengatur hubungan antara provider dan konsumen.
"Harusnya sudah bukan perang tarif lagi tapi perang layanan, apakah mampu operator melayani layanan khususnya," ujar Jumadi dalam keterangan rilis di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Padahal menurut Jumadi, semua operator berkewajiban membangun layanan telekomunikasi di Indonesia. Seharusnya terjadi negosiasi sharing antara pemerintah dan operator untuk membangun jaringan di daerah terpencil.
"Selama ini tidak ada komunikasi antara pemerintah dan operator. Komunikasi antara operator juga tidak lancar, karena mereka bersaing," ujarnya.
Sementara pengamat hukum telekomunikasi, Rolas Sitinjak, menyampaikan seharusnya yang menjadi tumpuan utama pengaturan telekomunikasi di Indonesia selain Kemenkominfo adalah Badan Regulasi Telekomunikasi. Sepatutnya sudah ada good governance dalam regulasi dunia pertelekomunikasian yang adaptif sesuai dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat.
"Badan Regulasi Telekomunikasi adalah badan yang super power terhadap aturan main telekomunikasi. Diperlukan regulasi telekomunikasi yang aktif, bisa mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat," tandasnya.
Sekjen Indonesia Telecommunication User Grup (IDTUG) Jumadi menjelaskan industri telekomunikasi Indonesia saat ini kehilangan regulator, dimana negara absen dalam mengatur hubungan antara provider dan konsumen.
"Harusnya sudah bukan perang tarif lagi tapi perang layanan, apakah mampu operator melayani layanan khususnya," ujar Jumadi dalam keterangan rilis di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Padahal menurut Jumadi, semua operator berkewajiban membangun layanan telekomunikasi di Indonesia. Seharusnya terjadi negosiasi sharing antara pemerintah dan operator untuk membangun jaringan di daerah terpencil.
"Selama ini tidak ada komunikasi antara pemerintah dan operator. Komunikasi antara operator juga tidak lancar, karena mereka bersaing," ujarnya.
Sementara pengamat hukum telekomunikasi, Rolas Sitinjak, menyampaikan seharusnya yang menjadi tumpuan utama pengaturan telekomunikasi di Indonesia selain Kemenkominfo adalah Badan Regulasi Telekomunikasi. Sepatutnya sudah ada good governance dalam regulasi dunia pertelekomunikasian yang adaptif sesuai dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat.
"Badan Regulasi Telekomunikasi adalah badan yang super power terhadap aturan main telekomunikasi. Diperlukan regulasi telekomunikasi yang aktif, bisa mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat," tandasnya.
(wbs)