KPPU: Kasus Telkom IndiHome Sudah Masuk Proses Penyelidikan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mengemukakan kasus Telkom IndiHome yang diduga memaksa pelanggannya menggunakan paket IndiHome Triple Play saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan. Paket IndiHome Triple Play sendiri terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, TV kabel, dan internet (WiFi).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara. Dari laporan masyarakat telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IndiHome.
"Kalau IndiHome itu sudah masuk proses penyelidikan. Ini masih dalam proses mencari alat bukti. Tapi laporan masyarakat itu, dugaan pelanggaran IndiHome itu sudah ada," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Dia menyebutkan, dengan kemunculan paket IndiHome Triple Play membuat pelanggan Telkom diwajibkan langganan internet dan TV. Padahal, tidak menutup kemungkinan pelanggan banyak yang telah berlangganan dari provider lain.
"Kita sudah langganan internet atau TV yang lain, kok tiba-tiba dipaksa pakai TV yang tersambung dengan fixline Telkom. Itu yang menjadi awal penyelidikan," jelasnya.
Syarkawi menuturkan, pihaknya berharap proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan kasus tersebut bisa dinaikkan jadi perkara. "Masih proses. Dalam waktu dekat, dan itu kan sangat tergantung alat bukti yang ada. Semakin cepat diperoleh, semakin cepat kita naikkan jadi perkara," tandasnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara. Dari laporan masyarakat telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IndiHome.
"Kalau IndiHome itu sudah masuk proses penyelidikan. Ini masih dalam proses mencari alat bukti. Tapi laporan masyarakat itu, dugaan pelanggaran IndiHome itu sudah ada," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Dia menyebutkan, dengan kemunculan paket IndiHome Triple Play membuat pelanggan Telkom diwajibkan langganan internet dan TV. Padahal, tidak menutup kemungkinan pelanggan banyak yang telah berlangganan dari provider lain.
"Kita sudah langganan internet atau TV yang lain, kok tiba-tiba dipaksa pakai TV yang tersambung dengan fixline Telkom. Itu yang menjadi awal penyelidikan," jelasnya.
Syarkawi menuturkan, pihaknya berharap proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan kasus tersebut bisa dinaikkan jadi perkara. "Masih proses. Dalam waktu dekat, dan itu kan sangat tergantung alat bukti yang ada. Semakin cepat diperoleh, semakin cepat kita naikkan jadi perkara," tandasnya.
(dmd)