Kasus Pemotongan Kabel MNC Play Diperdalam Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemotongan kabel broadband milik MNC Play oleh pihak tidak bertanggung jawab kembali diperdalam pihak kepolisian. Setelah Kepolisian Resort Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dari MNC Play, Jumat (20/5/2016), petugas kembali akan memperdalam laporan, Senin (23/5/2016).
"Besok agendanya masih pendalaman materi Laporan," ujar Direktur Hukum MNC Group, Chris Taufik, Minggu (22/5/2016).
Sebelumnya, Chris mengatakan, sudah mendapat mandat dari direksi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kasus yang sudah merugikan pihak MNC Play dan konsumennya ini bukan masalah sepele karena diduga dalam kasus tersebut terkait pelaku adalah pihak Telkom.
"Bahkan kalau seandainya sampai melibatkan petinggi Telkom pun tetap akan diproses pidana sampai tuntas. Karena perbuatan memotong kabel ini sangat tidak terpuji dan pelakunya harus diberi pelajaran," tegasnya, Sabtu (21/5/2016).
Seperti diketahui, MNC Play resmi melaporkan kasus pemotongan kabel broadband yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab ke Kepolisian. Laporan tertanggal 18 April 2016 itu sesuai temuan tim di lapangan yang menemukan kabel milik MNC Play terpotong di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Nomor Pengaduan LP/620/K/IV/2016/PMJ/Resort Jaksel, informasi awal pemotongan tersebut setelah ada pengaduan dari Call Centre PT MNC Kabel Mediacom. Saat itu, alarm PT MNC Kabel Mediacom berbunyi yang menandakan ada kabel fiber optik terputus.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata kabel broadband di dua lokasi tersebut mengalami putus yang diduga dilakukan orang tidak dikenal. Atas pemotongan tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
"Besok agendanya masih pendalaman materi Laporan," ujar Direktur Hukum MNC Group, Chris Taufik, Minggu (22/5/2016).
Sebelumnya, Chris mengatakan, sudah mendapat mandat dari direksi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kasus yang sudah merugikan pihak MNC Play dan konsumennya ini bukan masalah sepele karena diduga dalam kasus tersebut terkait pelaku adalah pihak Telkom.
"Bahkan kalau seandainya sampai melibatkan petinggi Telkom pun tetap akan diproses pidana sampai tuntas. Karena perbuatan memotong kabel ini sangat tidak terpuji dan pelakunya harus diberi pelajaran," tegasnya, Sabtu (21/5/2016).
Seperti diketahui, MNC Play resmi melaporkan kasus pemotongan kabel broadband yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab ke Kepolisian. Laporan tertanggal 18 April 2016 itu sesuai temuan tim di lapangan yang menemukan kabel milik MNC Play terpotong di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Nomor Pengaduan LP/620/K/IV/2016/PMJ/Resort Jaksel, informasi awal pemotongan tersebut setelah ada pengaduan dari Call Centre PT MNC Kabel Mediacom. Saat itu, alarm PT MNC Kabel Mediacom berbunyi yang menandakan ada kabel fiber optik terputus.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata kabel broadband di dua lokasi tersebut mengalami putus yang diduga dilakukan orang tidak dikenal. Atas pemotongan tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
(dmd)