Apjatel: Pemotongan Kabel Broadband Milik MNC Play Sebagai Praktik Kotor
A
A
A
JAKARTA - MNC Play resmi melaporkan kasus pemotongan kabel broadband yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab ke Polisi. Laporan tertanggal 18 April 2016 itu sesuai temuan tim di lapangan yang menemukan kabel milik MNC Play terpotong di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1.
Berdasarkan nomor pengaduan LP/620/K/IV/2016/PMJ/Resort Jaksel, informasi awal pemotongan tersebut setelah ada pengaduan dari Call Centre PT MNC Kabel Mediacom. Saat itu, alarm PT MNCKabel Mediacom berbunyi yang menandakan ada kabel fiber optik terputus.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata kabel broadband di dua lokasi tersebut mengalami putus yang diduga dilakukan orang tidak dikenal. Atas pemotongan tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
Sebelumnya, Ketua umum Apjatel, Lukman Adjam, menilai, pemotongan kabel broadband milik MNC Play sebagai praktik kotor.
"Apjatel melihat hal ini sangatlah prihatin dan menyayangkan. Di Pasal 47 Undang-undang 36 tahun 1999 terdapat sanksi pidana terkait hal ini, dapat dipenjara enam tahun dan denda paling banyak enam ratus juta Rupiah," tandasnya.
Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (20/5/2016), polisi telah 'memeriksa pelapor dari pihak MNC Play. Dimana telah ditemukan kabel yang terpotong milik MNC Play di jalan Kemang Utara dan jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
Berdasarkan nomor pengaduan LP/620/K/IV/2016/PMJ/Resort Jaksel, informasi awal pemotongan tersebut setelah ada pengaduan dari Call Centre PT MNC Kabel Mediacom. Saat itu, alarm PT MNCKabel Mediacom berbunyi yang menandakan ada kabel fiber optik terputus.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata kabel broadband di dua lokasi tersebut mengalami putus yang diduga dilakukan orang tidak dikenal. Atas pemotongan tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
Sebelumnya, Ketua umum Apjatel, Lukman Adjam, menilai, pemotongan kabel broadband milik MNC Play sebagai praktik kotor.
"Apjatel melihat hal ini sangatlah prihatin dan menyayangkan. Di Pasal 47 Undang-undang 36 tahun 1999 terdapat sanksi pidana terkait hal ini, dapat dipenjara enam tahun dan denda paling banyak enam ratus juta Rupiah," tandasnya.
Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (20/5/2016), polisi telah 'memeriksa pelapor dari pihak MNC Play. Dimana telah ditemukan kabel yang terpotong milik MNC Play di jalan Kemang Utara dan jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
(dol)