Kasus Pemotongan Kabel MNC Play Akan Diproses Pidana hingga Tuntas
Sabtu, 21 Mei 2016 - 15:58 WIB
Kasus Pemotongan Kabel MNC Play Akan Diproses Pidana hingga Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemotongan kabel broadband milik MNC Play yang dilakukan oleh pihak lain telah diproses oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Pihak MNC Play sebelumnya telah membuat laporan tertanggal 18 April 2016, sesuai dengan temuan tim di lapangan yang menemukan kabel terpotong milik MNC Play.
Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (20/5/2016), polisi telah 'memeriksa pelapor dari pihak MNC Play. Dimana telah ditemukan kabel yang terpotong milik MNC Play di jalan Kemang Utara dan jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
Chris Taufik, direktur hukum MNC Group mengatakan sudah mendapat mandat dari direksi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kasus yang sudah merugikan pihak MNC Play dan konsumennya ini bukan masalah sepele karena diduga dalam kasus ini terkait pelaku adalah pihak Telkom.
"Bahkan kalau seandainya sampai melibatkan petinggi Telkom-pun tetap akan diproses pidana sampai tuntas. Karena perbuatan memotong kabel ini sangat tidak terpuji dan pelakunya harus diberi pelajaran," ujarnya pada Sindonews, Sabtu (21/5/2016).
Sebagai informasi, terkait dengan pemotongan kabel tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (20/5/2016), polisi telah 'memeriksa pelapor dari pihak MNC Play. Dimana telah ditemukan kabel yang terpotong milik MNC Play di jalan Kemang Utara dan jalan Tebet Dalam 1, Jakarta Selatan.
Chris Taufik, direktur hukum MNC Group mengatakan sudah mendapat mandat dari direksi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Kasus yang sudah merugikan pihak MNC Play dan konsumennya ini bukan masalah sepele karena diduga dalam kasus ini terkait pelaku adalah pihak Telkom.
"Bahkan kalau seandainya sampai melibatkan petinggi Telkom-pun tetap akan diproses pidana sampai tuntas. Karena perbuatan memotong kabel ini sangat tidak terpuji dan pelakunya harus diberi pelajaran," ujarnya pada Sindonews, Sabtu (21/5/2016).
Sebagai informasi, terkait dengan pemotongan kabel tersebut, PT MNC Kabel Mediacom mengalami kerugian. Insiden tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP.
(dol)