BRTI Siap Mediasi Kasus Pemotongan Kabel Milik MNC Play
A
A
A
JAKARTA - Aksi tidak terpuji pemotongan kabel milik MNC Play Media menyita perhatian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Menurutnya, deal bisnis sudah menjadi keharusan dalam penggunaan sharing tiang kabel.
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna meminta semua permasalahan yang terjadi diselesaikan sesuai kesepakatan jika dilakukan oleh perusahaan atau instasi lain. "Kami masih mencermati permasalahan ini, dan jika diminta BRTI dapat memediasikan," ujarnya, Kamis (21/4/2016).
Dia menyatakan, dalam hal MNC Play menggunakan tiang yang bukan miliknya tentu memiliki deal bisnis sebelumnya. Jika terjadi pemutusan kabel, perlu dicermati apakah ada hal-hal dalam kerja sama yang tidak dipenuhi.
"Jadi kami belum bisa menganalisa, apakah ada unsur persaingan usaha tidak sehat, sebelum duduk permasalahannya jelas," kata Prihadi.
Seperti diketahui, MNC Play mengutuk aksi pemutusan kabel oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terkait kasus tersebut, MNC Play sudah melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian, Selasa, 19 April 2016. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan tim di lapangan atas terputusnya kabel milik MNC Play di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1.
Direktur Komersial MNC Play, Ade Tjandra mengatakan, kasus pemotongan kabel yang sudah masuk ke ranah pidana dan harus segera diproses secara hukum. “Kasus ini masuk ranah hukum pidana," tegasnya.
Ade berharap, Kepolisian dapat mengungkap pelaku utama kasus vandalisme ini. "Apakah itu corporate policy atau hanya oknum di lapangan yang harus diselidiki," jelasnya.
Kendati proses hukum sedang berjalan, MNC Play tetap menghormati dan mengamankan aset kabel milik kompetitor.
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna meminta semua permasalahan yang terjadi diselesaikan sesuai kesepakatan jika dilakukan oleh perusahaan atau instasi lain. "Kami masih mencermati permasalahan ini, dan jika diminta BRTI dapat memediasikan," ujarnya, Kamis (21/4/2016).
Dia menyatakan, dalam hal MNC Play menggunakan tiang yang bukan miliknya tentu memiliki deal bisnis sebelumnya. Jika terjadi pemutusan kabel, perlu dicermati apakah ada hal-hal dalam kerja sama yang tidak dipenuhi.
"Jadi kami belum bisa menganalisa, apakah ada unsur persaingan usaha tidak sehat, sebelum duduk permasalahannya jelas," kata Prihadi.
Seperti diketahui, MNC Play mengutuk aksi pemutusan kabel oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terkait kasus tersebut, MNC Play sudah melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian, Selasa, 19 April 2016. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan tim di lapangan atas terputusnya kabel milik MNC Play di Jalan Kemang Utara dan Jalan Tebet Dalam 1.
Direktur Komersial MNC Play, Ade Tjandra mengatakan, kasus pemotongan kabel yang sudah masuk ke ranah pidana dan harus segera diproses secara hukum. “Kasus ini masuk ranah hukum pidana," tegasnya.
Ade berharap, Kepolisian dapat mengungkap pelaku utama kasus vandalisme ini. "Apakah itu corporate policy atau hanya oknum di lapangan yang harus diselidiki," jelasnya.
Kendati proses hukum sedang berjalan, MNC Play tetap menghormati dan mengamankan aset kabel milik kompetitor.
(dmd)