Jangan Gunakan Lampu Rotator Sembarangan, Ada Aturannya

Senin, 08 Februari 2016 - 22:26 WIB
Jangan Gunakan Lampu...
Jangan Gunakan Lampu Rotator Sembarangan, Ada Aturannya
A A A
Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine. Buktinya kerap dijumpai pelanggara-pelanggaran terkait hal ini.

Begitu juga mereka yang melakukan modifikasi kendaraan. Sah-sah saja melakukan modifikasi, namun jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.

Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan rotator atau sirene.

Ada beberapa macam lampu rotator sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Pengolongan Lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning. Ketiganya mempunyai makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama.

- Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Lampu rotator warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.

- Lampu rotator warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Hal ini mempunyai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dalam :

Pasal 59 UU NO.22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ketentuan Pidana.
Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, untuk Anda yang sudah terlanjur memasang perangkat ini hanya untuk tampil gaya dan tidak mempunyai kepentingan, lebih baik segera melepasnya. Tertip berlalu lintas adalah hal yang paling utama. (Berbagai Sumber).
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0683 seconds (0.1#10.140)