Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah

Kamis, 28 Januari 2016 - 15:31 WIB
Menkominfo Tegaskan...
Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan uji publik izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) hingga kini masih bergulir. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenminfo) secara tersirat menyatakan, kewenangan mengenai perizinan penyiaran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Atas hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan, aturannya sebenarnya sudah jelas mengenai siapa yang berhak (mengatur). "Untuk hal ini Kominfo akan fokus pada apa yang harus diselesaikan oleh Kominfo. Sebenarnya, pembagiannya kan sudah jelas apa yang harus dilakukan Kominfo, apa yang harus dilakukan KPI dan DPR," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Meskipun begitu, Kominfo mengambil sikap di tengah. "Kita tidak bilang siapa yang salah dan benar, yang jelas Kominfo akan fokus pada apa yang harus dikerjakan Kominfo," ungkapnya.

Rudiantara menambahkan, Kominfo akan lebih fokus kepada infrastrukturnya, karena untuk hal ini kan jangka waktu perizinan itu 10 tahun jadi juga harus persiapkan seperti apa kedepannya. Permintaan izin itu sebenarnya sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya, tapi setelah itu akan ada peroses dan sebagainya termasuk evaluasi serta jajak pendapat.

Sebagai informasi, berdasarkan konstitusi, dalam agenda perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penentuan siapa regulator penyiaran dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemerintah menjadi regulator penyiaran. Ketentuan itu kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 Juli 2004, dinilai sebagai tidak konstitusional.

Menurut putusan itu, sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan negara hukum, KPI tidak boleh bersama pemerintah menyusun peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan penyiaran. Dengan putusan MK itu, pemerintah--dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika-–menjadi regulator penyiaran.
(dyt)
Berita Terkait
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Berita Terkini
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Lus Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
15 jam yang lalu
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
15 jam yang lalu
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
16 jam yang lalu
Saham SpaceX Ludes,...
Saham SpaceX Ludes, Rebutan Harta Karun Luar Angkasa Dimulai
16 jam yang lalu
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
16 jam yang lalu
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
1 hari yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved