Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Polemik mengenai rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan uji publik izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) hingga kini masih bergulir. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenminfo) secara tersirat menyatakan, kewenangan mengenai perizinan penyiaran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Atas hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan, aturannya sebenarnya sudah jelas mengenai siapa yang berhak (mengatur). "Untuk hal ini Kominfo akan fokus pada apa yang harus diselesaikan oleh Kominfo. Sebenarnya, pembagiannya kan sudah jelas apa yang harus dilakukan Kominfo, apa yang harus dilakukan KPI dan DPR," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Meskipun begitu, Kominfo mengambil sikap di tengah. "Kita tidak bilang siapa yang salah dan benar, yang jelas Kominfo akan fokus pada apa yang harus dikerjakan Kominfo," ungkapnya.
Rudiantara menambahkan, Kominfo akan lebih fokus kepada infrastrukturnya, karena untuk hal ini kan jangka waktu perizinan itu 10 tahun jadi juga harus persiapkan seperti apa kedepannya. Permintaan izin itu sebenarnya sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya, tapi setelah itu akan ada peroses dan sebagainya termasuk evaluasi serta jajak pendapat.
Sebagai informasi, berdasarkan konstitusi, dalam agenda perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penentuan siapa regulator penyiaran dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemerintah menjadi regulator penyiaran. Ketentuan itu kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 Juli 2004, dinilai sebagai tidak konstitusional.
Menurut putusan itu, sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan negara hukum, KPI tidak boleh bersama pemerintah menyusun peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan penyiaran. Dengan putusan MK itu, pemerintah--dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika-–menjadi regulator penyiaran.
Atas hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan, aturannya sebenarnya sudah jelas mengenai siapa yang berhak (mengatur). "Untuk hal ini Kominfo akan fokus pada apa yang harus diselesaikan oleh Kominfo. Sebenarnya, pembagiannya kan sudah jelas apa yang harus dilakukan Kominfo, apa yang harus dilakukan KPI dan DPR," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Meskipun begitu, Kominfo mengambil sikap di tengah. "Kita tidak bilang siapa yang salah dan benar, yang jelas Kominfo akan fokus pada apa yang harus dikerjakan Kominfo," ungkapnya.
Rudiantara menambahkan, Kominfo akan lebih fokus kepada infrastrukturnya, karena untuk hal ini kan jangka waktu perizinan itu 10 tahun jadi juga harus persiapkan seperti apa kedepannya. Permintaan izin itu sebenarnya sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya, tapi setelah itu akan ada peroses dan sebagainya termasuk evaluasi serta jajak pendapat.
Sebagai informasi, berdasarkan konstitusi, dalam agenda perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penentuan siapa regulator penyiaran dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemerintah menjadi regulator penyiaran. Ketentuan itu kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 Juli 2004, dinilai sebagai tidak konstitusional.
Menurut putusan itu, sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan negara hukum, KPI tidak boleh bersama pemerintah menyusun peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan penyiaran. Dengan putusan MK itu, pemerintah--dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika-–menjadi regulator penyiaran.
(dyt)