Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah

Kamis, 28 Januari 2016 - 15:31 WIB
Menkominfo Tegaskan...
Menkominfo Tegaskan Regulasi Izin Penyiaran di Bawah Pemerintah
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan uji publik izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) hingga kini masih bergulir. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenminfo) secara tersirat menyatakan, kewenangan mengenai perizinan penyiaran sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Atas hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menegaskan, aturannya sebenarnya sudah jelas mengenai siapa yang berhak (mengatur). "Untuk hal ini Kominfo akan fokus pada apa yang harus diselesaikan oleh Kominfo. Sebenarnya, pembagiannya kan sudah jelas apa yang harus dilakukan Kominfo, apa yang harus dilakukan KPI dan DPR," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Meskipun begitu, Kominfo mengambil sikap di tengah. "Kita tidak bilang siapa yang salah dan benar, yang jelas Kominfo akan fokus pada apa yang harus dikerjakan Kominfo," ungkapnya.

Rudiantara menambahkan, Kominfo akan lebih fokus kepada infrastrukturnya, karena untuk hal ini kan jangka waktu perizinan itu 10 tahun jadi juga harus persiapkan seperti apa kedepannya. Permintaan izin itu sebenarnya sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya, tapi setelah itu akan ada peroses dan sebagainya termasuk evaluasi serta jajak pendapat.

Sebagai informasi, berdasarkan konstitusi, dalam agenda perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penentuan siapa regulator penyiaran dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemerintah menjadi regulator penyiaran. Ketentuan itu kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 Juli 2004, dinilai sebagai tidak konstitusional.

Menurut putusan itu, sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan negara hukum, KPI tidak boleh bersama pemerintah menyusun peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan penyiaran. Dengan putusan MK itu, pemerintah--dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika-–menjadi regulator penyiaran.
(dyt)
Berita Terkait
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Berita Terkini
Mengapa Orbit Bumi Berputar...
Mengapa Orbit Bumi Berputar Tak Terkendali? Ternyata Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
7 jam yang lalu
Cdidel Sandy Harianto:...
Cdidel Sandy Harianto: dari Iseng Nonton Live Streaming, Kini Jadi Idola Pemain Car Driving Indonesia
22 jam yang lalu
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
1 hari yang lalu
MacBook Air Makin Mahal,...
MacBook Air Makin Mahal, M1 Baru Rp8 Jutaan dan Bekas Rp6 Jutaan Masih Layak Dibeli?
1 hari yang lalu
Mengapa Spam Judi Online...
Mengapa Spam Judi Online Makin Marak di Kolom Komentar Media Sosial?
1 hari yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved