Menkominfo Restui Telkom Blokir Netflix

Rabu, 27 Januari 2016 - 20:44 WIB
Menkominfo Restui Telkom Blokir Netflix
Menkominfo Restui Telkom Blokir Netflix
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara merestui langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memblokir layanan digital video Netflix. Terlebih, mereka belum mendapatkan izin dan mengikuti regulasi di Indonesia.

"Saya memahami Telkom melakukan pemblokiran layanan Netflix dikarenakan regulasi masih belum jelas," ujar Rudiantara, Rabu (27/1/2016).

Dia mengatakan pemerintah telah melakukan pendekatan stakeholder approach, seperti penyiaran, undang-undang IT, film. Kebijakan pemerintah harus bermanfaat bagi masyarakat. (Baca: Menkominfo: Netflix Akan Diatur jika Masuk Indonesia)

"Jika ada (izin), akan kami kasih jalan yakni Badan Usaha Tetap (BUT) jadi perusahaannya ada di Indonesia. Menangani content-nya yakni penerapan kebijakan di Indonesia," jelasnya.

(Baca: Lindungi Masyarakat, Telkom Blokir Netflix)

Diberitakan sebelumnya, Telkom memutuskan untuk memblokir sementara layanan digital video Netflix karena belum memenuhi regulasi di Indonesia. Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya di Tanah Air.

Salah satunya terkait konten, di mana berdasarkan Undang-Undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57, penyedia layanan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. “Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (27/1/2016).

“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Arif mengatakan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan imbauan pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi izin usaha di Indonesia, serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumen. (Baca: Netflix Sebaiknya Distop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang)

Dia menyebutkan di Vietnam, pemerintah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki izin dari regulator dan memastikan content yang disalurkan comply dengan aturan di sana. Di Singapura dan Italia, layanan Netflix pernah diblokir hingga mereka mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3063 seconds (0.1#10.140)