Kehadiran Netflix Bisa Menggerus Keberadaan TV Nasional
A
A
A
JAKARTA - Netflix, layanan video streaming asal Amerika telah resmi masuk pasar Indonesia. Beberapa kalangan menganggap layanan video streaming tersebut dapat mematikan layanan TV berbayar yang sudah terlebih dulu ada. Dalam hal ini, Pemerintah diminta tegas menyikapinya, jangan sampai kehadiran Netflix justru menggerus para pelaku lokal yang sudah ada.
"Lyanan ini juga dapat menggerus TV berlangganan atau berbayar yang sudah ada. Bahkan, bisa menghantam industri film nasional," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/1/2016).
Dia mengatakan, selain dapat menggerus TV berbayar dari para pelaku lokal yang sudah ada, kehadiran Netflix juga dianggap dapat mematikan siaran TV nasional. Dirinya menganggap, TV Nasional akan banyak kehilangan iklan jika masyarakat telah beralih ke layanan streaming.
"Bayangkan saja, kalau TV Nasional itu kebanyakan pemasukannya dari iklan. Kalau iklan yang ada kian tersedot ke internet, maka lambat laun TV Nasional pasti tergerus. Lalu pada akhirnya para pelaku lokal juga akan berat untuk menjalankan bisnis TV swasta." papar Heru.
Melihat semua kondisi ini, Heru pun minta ketegasan dari Pemerintah. "Sebelum Netflix memenuhi aturan Undang-Undang yang ada, sebaiknya diberhentikan terlebih dahulu. Pasalnya, ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan terkait sensor tayangan layanan tersebut, oleh karena itu Pemerintah harus bertindak tegas," pungkasnya.
Layanan digital video streaming Netflix telah masuk ke pasar Indonesia berbarengan dengan ekspansinya di 130 negara. Hal ini membuat semakin ramainya bisnis online Tanah Air oleh para pelaku asing.
Baca:
Netflix Sebaiknya di Stop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang
"Lyanan ini juga dapat menggerus TV berlangganan atau berbayar yang sudah ada. Bahkan, bisa menghantam industri film nasional," ujar Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/1/2016).
Dia mengatakan, selain dapat menggerus TV berbayar dari para pelaku lokal yang sudah ada, kehadiran Netflix juga dianggap dapat mematikan siaran TV nasional. Dirinya menganggap, TV Nasional akan banyak kehilangan iklan jika masyarakat telah beralih ke layanan streaming.
"Bayangkan saja, kalau TV Nasional itu kebanyakan pemasukannya dari iklan. Kalau iklan yang ada kian tersedot ke internet, maka lambat laun TV Nasional pasti tergerus. Lalu pada akhirnya para pelaku lokal juga akan berat untuk menjalankan bisnis TV swasta." papar Heru.
Melihat semua kondisi ini, Heru pun minta ketegasan dari Pemerintah. "Sebelum Netflix memenuhi aturan Undang-Undang yang ada, sebaiknya diberhentikan terlebih dahulu. Pasalnya, ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan terkait sensor tayangan layanan tersebut, oleh karena itu Pemerintah harus bertindak tegas," pungkasnya.
Layanan digital video streaming Netflix telah masuk ke pasar Indonesia berbarengan dengan ekspansinya di 130 negara. Hal ini membuat semakin ramainya bisnis online Tanah Air oleh para pelaku asing.
Baca:
Netflix Sebaiknya di Stop Karena Belum Mematuhi Undang-Undang
(dyt)