Menkominfo: Netflix Akan Diatur jika Masuk Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadikan layanan streaming Netflix sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) menuai pro dan kontra. Berbagai penolakan terjadi, bahkan meminta layanan ini distop terlebih dahulu sebelum melengkapi prosedur yang berlaku.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, sebab kehadiran Netflix di Indonesia dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di Tanah Air. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pemerintah akan mengatur Netflix, jika mereka membuka secara resmi kantornya di Indonesia.
"Hingga sekarang Netflix sendiri belum berada di Indonesia dan saat ini masih free juga. Nantinya akan ada regulasi untuk menangani Netflix melalui BUT. Untuk urusan server itu teknis yang penting BUT. Kalau perusahaannya sudah di sini dan legal nantinya juga pembayarannya akan menggunakan rupiah," ujar Menkominfo, Selasa (19/1/2016).
Disinggung apakah Pemerintah akan tetap memfasilitasi Netflix untuk dapat hadir di Indonesia? Dia menegaskan, pastinya hal ini tergantung masyarakat.
"Biar bagaimanapun kita bekerja untuk masyarakat. Teknologi saat ini telah berubah dengan cepat. Semua serba memungkinkan dan kita harus keluar dari pola pikir yang konvensional," jelasnya.
Menurut Rudiantara, bila di sisi masyarakat dapat terpenuhi dan menguntungkan, pemerintah juga harus dapat terpenuhi dari sisi pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan selama layanan tersebut belum mematuhi aturan Undang-Undang baiknya ditutup saja aksesnya sampai mereka memiliki perusahaan disini.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, sebab kehadiran Netflix di Indonesia dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di Tanah Air. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pemerintah akan mengatur Netflix, jika mereka membuka secara resmi kantornya di Indonesia.
"Hingga sekarang Netflix sendiri belum berada di Indonesia dan saat ini masih free juga. Nantinya akan ada regulasi untuk menangani Netflix melalui BUT. Untuk urusan server itu teknis yang penting BUT. Kalau perusahaannya sudah di sini dan legal nantinya juga pembayarannya akan menggunakan rupiah," ujar Menkominfo, Selasa (19/1/2016).
Disinggung apakah Pemerintah akan tetap memfasilitasi Netflix untuk dapat hadir di Indonesia? Dia menegaskan, pastinya hal ini tergantung masyarakat.
"Biar bagaimanapun kita bekerja untuk masyarakat. Teknologi saat ini telah berubah dengan cepat. Semua serba memungkinkan dan kita harus keluar dari pola pikir yang konvensional," jelasnya.
Menurut Rudiantara, bila di sisi masyarakat dapat terpenuhi dan menguntungkan, pemerintah juga harus dapat terpenuhi dari sisi pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan selama layanan tersebut belum mematuhi aturan Undang-Undang baiknya ditutup saja aksesnya sampai mereka memiliki perusahaan disini.
(dol)