Gawat, Industri Berbasis Online 100% Terbuka untuk Asing
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi daftar negatif investasi (DNI) yang rencananya akan dirilis pada akhir Januari 2016, sebagai tahap pertama. Salah satu yang akan dikeluarkan adalah bisnis online atau e-commerce yang akan dibuka 100% untuk asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, salah satu bidang usaha yang telah selesai dibahas adalah industri perdagangan berbasis online (e-commerce). Dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, diputuskan bahwa industri e-commerce terbuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA).
"Kalau e-commerce 100% (PMA) dengan ketentuan melakukan kemitraan," ujarnya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Franky memberikan catatan, industri perdagangan online yang dapat terbuka 100% untuk asing adalah dengan investasi di atas Rp10 miliar. Sebab, untuk industri di bawah Rp10 miliar termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Baca: Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Online Asing Tahun Ini)
"Kalau untuk yang startup atau yang kecil, dengan investasi di bawah Rp10 miliar itu tidak dikeluarkan. Karena dalam UU 20 tentang UMKM memang Rp10 miliar itu ketentuan untuk UMKM. Jadi bidang usaha apapun yang terbuka (untung asing), kalau dia masuk di bawah Rp10 miliar pasti tertutup," jelasnya.
Sementara untuk bidang usaha market place (jual-beli online), lanjut Franky, saat ini belum diputuskan karena masih ada beberapa catatan yang harus dikonfirmasi. Salah satunya terkait produk yang diperdagangkan. (Baca: HT: Kominfo Harus Cepat Selesaikan Aturan Soal Online Asing)
"Kalau market place, karena itu ada ketentuan terkait dengan produk yang diperdagangkan. Itu masih ada catatan. Tapi, kemungkinan akan sama dengan e-commerce, 100%. Tapi dengan mengharuskan kemitraan," tandasnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, salah satu bidang usaha yang telah selesai dibahas adalah industri perdagangan berbasis online (e-commerce). Dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, diputuskan bahwa industri e-commerce terbuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA).
"Kalau e-commerce 100% (PMA) dengan ketentuan melakukan kemitraan," ujarnya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Franky memberikan catatan, industri perdagangan online yang dapat terbuka 100% untuk asing adalah dengan investasi di atas Rp10 miliar. Sebab, untuk industri di bawah Rp10 miliar termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Baca: Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Online Asing Tahun Ini)
"Kalau untuk yang startup atau yang kecil, dengan investasi di bawah Rp10 miliar itu tidak dikeluarkan. Karena dalam UU 20 tentang UMKM memang Rp10 miliar itu ketentuan untuk UMKM. Jadi bidang usaha apapun yang terbuka (untung asing), kalau dia masuk di bawah Rp10 miliar pasti tertutup," jelasnya.
Sementara untuk bidang usaha market place (jual-beli online), lanjut Franky, saat ini belum diputuskan karena masih ada beberapa catatan yang harus dikonfirmasi. Salah satunya terkait produk yang diperdagangkan. (Baca: HT: Kominfo Harus Cepat Selesaikan Aturan Soal Online Asing)
"Kalau market place, karena itu ada ketentuan terkait dengan produk yang diperdagangkan. Itu masih ada catatan. Tapi, kemungkinan akan sama dengan e-commerce, 100%. Tapi dengan mengharuskan kemitraan," tandasnya.
(dmd)