Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Online Asing Tahun Ini

Kamis, 14 Januari 2016 - 23:10 WIB
Pemerintah Akan Berlakukan...
Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Online Asing Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini berencana akan memberlakukan pajak e-commerce pelaku bisnis online asing di Indonesia. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi e-commerce.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, situs belanja online tidak akan lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini, roadmap mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)‎ masih dibahas antar-kementerian terkait.

"Yah, pasti dong (kena pajak). Tapi tadi cuma susun pajaknya saja. Cuma yang besar asing memang. Enggak usah pakai insentif, pajakin saja dulu yang penting," tegasnya, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/1/2016) malam.

Seperti diketahui, kehadiran bisnis online asing menjadi polemik berkepanjangan. Pasalnya, hasil yang diraih dari pasar Indonesia semua dibawa lari ke luar negeri tanpa ada kontribusi bagi negara.

Apalagi dari segi potensi, ada sekitar 83,6 juta pengguna internet di Indonesia. Di mana rata-rata pertumbuhan penetrasi internet mencapai 33%. Ini yang akan digodok pemerintah terkait pemberlakuan pajak e-commerce tersebut.

Baca juga
:

Aturan Bisnis Online Lemah, Celah asing Rambah RI

Mastel Minta Layanan Netflix Dihentikan

Roadmap E-Commerce Tak Kunjung Selesai Tunggu Finalisasi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)