Pemerintah Harus Tindak Tegas Siaran Gelap di Frekuensi MNCTV
A
A
A
JAKARTA - Siaran gelap yang mengganggu frekuensi MNCTV harus ditindak tegas. Pasalnya, sangat dikhawatirkan konten dari siaran gelap tersebut berisi hasutan yang mengganggu kehidupan bernegara.
Pengamat Intelejen Susaningtyas Kertopati atau biasa disapa Nuning, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera bertindak atas adanya siaran gelap MNCTV. Pasalnya menurut dia, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat mengamputasi keamanan.
"Kemenkominfo kan punya kewajiban atau fungsi pengawasan terhadap frekuensi secara permanen, maka jika ada yang masuk tanpa ijin harus segera diatasi," ujar Nuning tersebut kepada Sindonews, Kamis (22/10/2015).
Nuning juga meminta Kemenkominfo untuk segera menelusuri adanya siaran-siaran yang sangat mengganggu tayangan MNCTV. Pasalnya menurut dia, siaran MNCTV merupakan frekuensi permanen.
"Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini, karena kehadiran frekwensi MNC sebagai frekwensi permanen kan sudah menjadi wilayah publik tentu di sini negara harus hadir," tandasnya.
Pengamat Intelejen Susaningtyas Kertopati atau biasa disapa Nuning, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera bertindak atas adanya siaran gelap MNCTV. Pasalnya menurut dia, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat mengamputasi keamanan.
"Kemenkominfo kan punya kewajiban atau fungsi pengawasan terhadap frekuensi secara permanen, maka jika ada yang masuk tanpa ijin harus segera diatasi," ujar Nuning tersebut kepada Sindonews, Kamis (22/10/2015).
Nuning juga meminta Kemenkominfo untuk segera menelusuri adanya siaran-siaran yang sangat mengganggu tayangan MNCTV. Pasalnya menurut dia, siaran MNCTV merupakan frekuensi permanen.
"Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini, karena kehadiran frekwensi MNC sebagai frekwensi permanen kan sudah menjadi wilayah publik tentu di sini negara harus hadir," tandasnya.
(dol)