Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan

Senin, 19 Oktober 2015 - 11:09 WIB
Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan
Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan
A A A
JAKARTA - Setelah beberapa hari lalu, MNCTV sempat mengalami gangguan frekuensi dengan hadirnya siaran gelap dan penggantian logo (Baca: MNCTV Diganggu Siaran Gelap). Ternyata, kasus serupa juga sering terjadi di daerah-daerah terpencil di Tanah Air. Hal ini memang cukup menggangu dan membutuhkan penanganan dari Kementerian terkait untuk menertibkannya.

Diakui Pengamat IT Roy Suryo, hal yang dialami MNCTV itu sebetulnya banyak terjadi di beberapa daerah. Hanya saja tidak ada persaingan bisnis.

"Misalnya, salah satu stasiun TV nasional di daerah pelosok tidak memiliki siaran pancar ulang, kemudian ada pengusaha daerah melakukan siaran pancar ulang, dengan cara mengambil dari siaran parabola. Kemudian dipancarkan kembali dan ditambahkan logo dari pengusaha daerah tersebut," jelas Roy kepada Sindonews, Senin (19/10/2015).

Dia melihat, hal ini tidak ada niat mengganggu stasiun induk yang bersangkutan. "Mereka hanya memancarkan saja, walupun ditambahkan logo dari mereka," ucap Roy lagi.

Meskipun tidak ada persaingan bisnis di dalamnya, hendaknya pemerintah harus lebih waspada. Dia menambahkan, karena kurangnya pengawasan yang mendorong kemudian banyak pengusaha lokal bertindak nakal. (Baca: Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran).

"Mereka tidak hanya memancarkan, ada beberapa kasus pada saat iklan mereka menimpa iklan-iklan lokal. Kalau sudah seperti itu, jelas merupakan sebuah pelanggaran," tegas Roy.

Sayang, kejadian seperti ini jarang dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga memicu tindakan yang kemudian mengarah ke kriminalitas. (Baca: Pelanggar Frekuensi MNCTV Sudah Masuk Pidana). "Saat mengalami gangguan, harus segera dilaporkan. Hal ini bertujuan agar bidang pengendali frekuensi Dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) daerah dapat melakukan tindakan. Jika memang terbukti pasti akan ada penyegelan dan biasanya peralatan yang bersangkutan akan disita," tutupnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7846 seconds (0.1#10.140)