Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan

Senin, 19 Oktober 2015 - 11:09 WIB
Pembajakan Frekuensi...
Pembajakan Frekuensi TV Bisa Berujung Penyegelan
A A A
JAKARTA - Setelah beberapa hari lalu, MNCTV sempat mengalami gangguan frekuensi dengan hadirnya siaran gelap dan penggantian logo (Baca: MNCTV Diganggu Siaran Gelap). Ternyata, kasus serupa juga sering terjadi di daerah-daerah terpencil di Tanah Air. Hal ini memang cukup menggangu dan membutuhkan penanganan dari Kementerian terkait untuk menertibkannya.

Diakui Pengamat IT Roy Suryo, hal yang dialami MNCTV itu sebetulnya banyak terjadi di beberapa daerah. Hanya saja tidak ada persaingan bisnis.

"Misalnya, salah satu stasiun TV nasional di daerah pelosok tidak memiliki siaran pancar ulang, kemudian ada pengusaha daerah melakukan siaran pancar ulang, dengan cara mengambil dari siaran parabola. Kemudian dipancarkan kembali dan ditambahkan logo dari pengusaha daerah tersebut," jelas Roy kepada Sindonews, Senin (19/10/2015).

Dia melihat, hal ini tidak ada niat mengganggu stasiun induk yang bersangkutan. "Mereka hanya memancarkan saja, walupun ditambahkan logo dari mereka," ucap Roy lagi.

Meskipun tidak ada persaingan bisnis di dalamnya, hendaknya pemerintah harus lebih waspada. Dia menambahkan, karena kurangnya pengawasan yang mendorong kemudian banyak pengusaha lokal bertindak nakal. (Baca: Harus Ada Sanksi Pelanggaran Frekuensi Siaran).

"Mereka tidak hanya memancarkan, ada beberapa kasus pada saat iklan mereka menimpa iklan-iklan lokal. Kalau sudah seperti itu, jelas merupakan sebuah pelanggaran," tegas Roy.

Sayang, kejadian seperti ini jarang dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga memicu tindakan yang kemudian mengarah ke kriminalitas. (Baca: Pelanggar Frekuensi MNCTV Sudah Masuk Pidana). "Saat mengalami gangguan, harus segera dilaporkan. Hal ini bertujuan agar bidang pengendali frekuensi Dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) daerah dapat melakukan tindakan. Jika memang terbukti pasti akan ada penyegelan dan biasanya peralatan yang bersangkutan akan disita," tutupnya.
(dyt)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
James Spader Sebut Reddington...
James Spader Sebut Reddington di The Blacklist Sebagai Antihero
MNC Dominasi Top 20...
MNC Dominasi Top 20 Program TV FTA, Vision Prime Puncaki Peringkat 1 Pay TV
Berita Terkini
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
42 menit yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
4 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
7 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
8 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
13 jam yang lalu
4 Cara Menghapus Aplikasi...
4 Cara Menghapus Aplikasi Bawaan Realme Anti Ribet
14 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved