Menkominfo Sudah Usulkan Revisi UU ITE Pasal 27 Ayat 3
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengundang kontroversi sejak diberlakukan pada 2008. Pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang pencemaran nama baik digugat banyak kalangan, karena dianggap sebagai pasal karet yang bisa digunakan untuk menghantam siapa saja.
Menkominfo Rudiantara menerangkan bahwa pemerintah sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan lembaga riset keamanan cyber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) di gedung Kemenkominfo Selasa (15/9/2015) didampingi Direktur Keamanan Informasi, Aidil Cendramata.
“Kemenkominfo sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Ancaman pidana diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, juga menjadi delik aduan. Dengan begini nantinya aparat tidak bisa langsung menangkap calon tersangka, karena ancaman pidana dibawah lima tahun,” jelas Aidil.
Selama ini Kemenkominfo memang menerima banyak masukan dari masyarakat terkait ancaman pidana yang diatas lima tahun. Para blogger dan netizen yang aktif menulis merasa terancam bila setiap pendapat dan kritiknya harus menghadapi ancaman penangkapan secara langsung.
Chairman CISSReC Pratama Persadha menyambut baik gerak cepat Kemenkominfo. Menurutnya kebijakan untuk melindungi pemakai internet dari pasal karet cukup menyejukkan. Walau begitu, masyarakat masih menunggu gebrakan Kemenkominfo selajutnya dalam meningkatkan performa dan keamanan cyberspace Indonesia.
“Dalam jangka panjang UU ITE ini menjadi regulasi yang strategis, tidak hanya mengatur jual beli di internet maupun media sosial. Misalnya tentang bagaimana standar keamanan industri pengamanan informasi yang vital bagi negara,” jelas Pratama.
Pratama menambahkan, UU ITE juga akan menambahkan regulasi terkait keamanan data dan privasi masyarakat. Maraknya aksi spam melalui SMS maupun email salah satunya disebabkan oleh jual beli data masyarakat di penyedia jasa.
“Pencurian informasi ini disektor perikanan saja sudah merugikan negara lebih dari Rp 283 triliun. UU ITE sangat diharapkan bisa menjadi stimulant sekaligus regulasi yang meningkatkan daya saing sekaligus kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap pentingnya keamanan informasi,” terangnya.
Direktur Keamanan Informasi Aidil Cendramata yang mendampingi Menkominfo juga menambahkan bahwa komitmen pemerintah sangat kuat untuk membangun infrastruktur, salah satunya Certificate Authority (CA).
“Kita sudah luncurkan Root Certificate Authority. Ini menjadi awal agar nantinya dunia bisnis dalam negeri bisa melakukan pendaftaran CA di tanah air. Selain lebih murah, pengawasan terhadap keamanannya juga akan lebih mudah,” jelas Aidil.
Pratama mendukung upaya Kemenkominfo mewujudkan CA Nasional. Menurutnya ini bisa menjadi simbol kemandirian Indonesia untuk mewujudkan keamanan cyber yang benar-benar berdikari, disamping kemandirian industry pertahanan cyber nantinya.
Menkominfo Rudiantara menerangkan bahwa pemerintah sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan lembaga riset keamanan cyber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) di gedung Kemenkominfo Selasa (15/9/2015) didampingi Direktur Keamanan Informasi, Aidil Cendramata.
“Kemenkominfo sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Ancaman pidana diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, juga menjadi delik aduan. Dengan begini nantinya aparat tidak bisa langsung menangkap calon tersangka, karena ancaman pidana dibawah lima tahun,” jelas Aidil.
Selama ini Kemenkominfo memang menerima banyak masukan dari masyarakat terkait ancaman pidana yang diatas lima tahun. Para blogger dan netizen yang aktif menulis merasa terancam bila setiap pendapat dan kritiknya harus menghadapi ancaman penangkapan secara langsung.
Chairman CISSReC Pratama Persadha menyambut baik gerak cepat Kemenkominfo. Menurutnya kebijakan untuk melindungi pemakai internet dari pasal karet cukup menyejukkan. Walau begitu, masyarakat masih menunggu gebrakan Kemenkominfo selajutnya dalam meningkatkan performa dan keamanan cyberspace Indonesia.
“Dalam jangka panjang UU ITE ini menjadi regulasi yang strategis, tidak hanya mengatur jual beli di internet maupun media sosial. Misalnya tentang bagaimana standar keamanan industri pengamanan informasi yang vital bagi negara,” jelas Pratama.
Pratama menambahkan, UU ITE juga akan menambahkan regulasi terkait keamanan data dan privasi masyarakat. Maraknya aksi spam melalui SMS maupun email salah satunya disebabkan oleh jual beli data masyarakat di penyedia jasa.
“Pencurian informasi ini disektor perikanan saja sudah merugikan negara lebih dari Rp 283 triliun. UU ITE sangat diharapkan bisa menjadi stimulant sekaligus regulasi yang meningkatkan daya saing sekaligus kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap pentingnya keamanan informasi,” terangnya.
Direktur Keamanan Informasi Aidil Cendramata yang mendampingi Menkominfo juga menambahkan bahwa komitmen pemerintah sangat kuat untuk membangun infrastruktur, salah satunya Certificate Authority (CA).
“Kita sudah luncurkan Root Certificate Authority. Ini menjadi awal agar nantinya dunia bisnis dalam negeri bisa melakukan pendaftaran CA di tanah air. Selain lebih murah, pengawasan terhadap keamanannya juga akan lebih mudah,” jelas Aidil.
Pratama mendukung upaya Kemenkominfo mewujudkan CA Nasional. Menurutnya ini bisa menjadi simbol kemandirian Indonesia untuk mewujudkan keamanan cyber yang benar-benar berdikari, disamping kemandirian industry pertahanan cyber nantinya.
(dol)