Menkominfo Sudah Usulkan Revisi UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Selasa, 15 September 2015 - 23:36 WIB
Menkominfo Sudah Usulkan...
Menkominfo Sudah Usulkan Revisi UU ITE Pasal 27 Ayat 3
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengundang kontroversi sejak diberlakukan pada 2008. Pasal 27 ayat 3 yang mengatur tentang pencemaran nama baik digugat banyak kalangan, karena dianggap sebagai pasal karet yang bisa digunakan untuk menghantam siapa saja.

Menkominfo Rudiantara menerangkan bahwa pemerintah sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan lembaga riset keamanan cyber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) di gedung Kemenkominfo Selasa (15/9/2015) didampingi Direktur Keamanan Informasi, Aidil Cendramata.

“Kemenkominfo sudah mengusulkan revisi pasal 27 ayat 3. Ancaman pidana diturunkan dari enam tahun menjadi empat tahun, juga menjadi delik aduan. Dengan begini nantinya aparat tidak bisa langsung menangkap calon tersangka, karena ancaman pidana dibawah lima tahun,” jelas Aidil.

Selama ini Kemenkominfo memang menerima banyak masukan dari masyarakat terkait ancaman pidana yang diatas lima tahun. Para blogger dan netizen yang aktif menulis merasa terancam bila setiap pendapat dan kritiknya harus menghadapi ancaman penangkapan secara langsung.

Chairman CISSReC Pratama Persadha menyambut baik gerak cepat Kemenkominfo. Menurutnya kebijakan untuk melindungi pemakai internet dari pasal karet cukup menyejukkan. Walau begitu, masyarakat masih menunggu gebrakan Kemenkominfo selajutnya dalam meningkatkan performa dan keamanan cyberspace Indonesia.

“Dalam jangka panjang UU ITE ini menjadi regulasi yang strategis, tidak hanya mengatur jual beli di internet maupun media sosial. Misalnya tentang bagaimana standar keamanan industri pengamanan informasi yang vital bagi negara,” jelas Pratama.

Pratama menambahkan, UU ITE juga akan menambahkan regulasi terkait keamanan data dan privasi masyarakat. Maraknya aksi spam melalui SMS maupun email salah satunya disebabkan oleh jual beli data masyarakat di penyedia jasa.

“Pencurian informasi ini disektor perikanan saja sudah merugikan negara lebih dari Rp 283 triliun. UU ITE sangat diharapkan bisa menjadi stimulant sekaligus regulasi yang meningkatkan daya saing sekaligus kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap pentingnya keamanan informasi,” terangnya.

Direktur Keamanan Informasi Aidil Cendramata yang mendampingi Menkominfo juga menambahkan bahwa komitmen pemerintah sangat kuat untuk membangun infrastruktur, salah satunya Certificate Authority (CA).

“Kita sudah luncurkan Root Certificate Authority. Ini menjadi awal agar nantinya dunia bisnis dalam negeri bisa melakukan pendaftaran CA di tanah air. Selain lebih murah, pengawasan terhadap keamanannya juga akan lebih mudah,” jelas Aidil.

Pratama mendukung upaya Kemenkominfo mewujudkan CA Nasional. Menurutnya ini bisa menjadi simbol kemandirian Indonesia untuk mewujudkan keamanan cyber yang benar-benar berdikari, disamping kemandirian industry pertahanan cyber nantinya.
(dol)
Berita Terkait
Antisipasi Hoaks dengan...
Antisipasi Hoaks dengan Memeriksa Fakta dan Berita di Internet
Berbekal eSIM Traveling...
Berbekal eSIM Traveling 5G, Liburan di Luar Negeri Makin Mudah Akses Internet
Menjaga Stabilitas Jaringan...
Menjaga Stabilitas Jaringan lewat Netmonk Internet Quality 
Serba 99 Ribu Ditambah...
Serba 99 Ribu Ditambah Cashback, Promo Kuota Internet Siap Diserbu di Aplikasi MotionPay!
Pemda Dinilai Bikin...
Pemda Dinilai Bikin Mahal Biaya Akses Internet di Indonesia
Apjatel Ungkap Penyebab...
Apjatel Ungkap Penyebab Tingginya Biaya Akses Internet di Daerah
Berita Terkini
Chatbot AI Grok Klaim...
Chatbot AI Grok Klaim Skeptisisme Holocaust Disebabkan Kesalahan Pemrograman
45 menit yang lalu
Studio Animasi Dragon...
Studio Animasi Dragon Ball dan One Piece Gunakan AI ke dalam Produksi
54 menit yang lalu
China Siap Bangun Superkomputer...
China Siap Bangun Superkomputer di Luar Angkasa, Lagi-lagi AS Kalah
2 jam yang lalu
Tertua di Dunia, Seni...
Tertua di Dunia, Seni Lukis Sulawesi Diklaim Dibuat oleh Nenek Moyang Manusia
3 jam yang lalu
WhatsApp Siapkan Fitur...
WhatsApp Siapkan Fitur Gambar AI yang Bisa Dibuat Langsung Pengguna
3 jam yang lalu
Babak Baru Inovasi LG...
Babak Baru Inovasi LG di Indonesia: Ketika Kecerdasan Buatan Merajai Produk Premium
14 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved