Aturan TKDN Rampung Oktober

Senin, 07 September 2015 - 15:44 WIB
Aturan TKDN Rampung Oktober
Aturan TKDN Rampung Oktober
A A A
JAKARTA - Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan membuat peraturan, yang mengharuskan produk ponsel dan perangkat jaringan berteknologi generasi keempat (4G) memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 30%. Dikabarkan, semua itu akan rampung Oktober mendatang.

Menteri Kemenkominfo, Rudiantara mengungkapkan, jadi TKDN dibagi menjadi dua, yaitu infrastruktur dan heandset. Dari sisi valuta asing heandset jauh lebih besar dari pada infrastruktur, dan TKDN-nya sudah ditanda tangani Surat Keputusan (SK) menterinya. Hal ini menjawab persoalan yang minimum 30%.

"Untuk yang minimum 30%, saya sudah membicarakan dengan Menteri perindustrian dan Menteri Perdagangan. Rencananya keputusan 3 menteri ini akan kita selesaikan bulan Oktober," ungkapnya lagi.

Untuk keputusan dari peraturan itu, Rudi belum bisa memastikan aturan itu apa dalam bentuk surat edaran atau apa. Minimal 30% akan fokus untuk non hardwear.

"Kalau desain house di sini dan pabriknya di luar negeri, mereka harus tetap bayar royalty kesini, karena itu value bagi kita. Tentunya, kalau pabriknya di sini kita lebih senang, tapi kan kita harus realistis," jelas Rudi.

Kondisi supply chains secara global, membuat orang lebih peduli pabriknya dimana dan supply dari mana. Semua itu akan tergantung dari mana mereka memproduksi supply-nya.

"Oleh sebab itu kita coba mendorong apakah itu dari desain atau aplikasi, saya juga belum tau apakah itu dapat masuk dalam operating system atau tidak," pungkas Rudi.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8909 seconds (0.1#10.140)