Telkomsel Tegaskan Jaminan Keamanan Data Milik Pelanggan

Senin, 13 Juli 2020 - 23:55 WIB
loading...
A A A
Pihaknya juga mengapresiasi respons dan tindak cepat dari aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan yang telah diajukan Telkomsel. Mereka memercayakan tindak lanjut berikutnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Telkomsel siap untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna kelancaran penyidikan dan penuntasan kasus secara terbuka, menyeluruh dan tuntas," tandasnya.

Dia juga mengaskan, sebagai badan usaha, Telkomsel selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.

Bicara keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

“Kami juga memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan, telah dan akan tetap dijalankan dengan pengawasan proses sertifikasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya lagi.

Untuk itu, Telkomsel berkomitmen tidak mentolerir segala tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, serta memastikan penerapan sanksi tegas bagi oknum pelaku dan akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami sangat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perbaikan, dan berharap dampak yang merugikan semua pihak ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” pungkas Setyanto.

Seusai konferensi pers, VP Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, menambahkan, karyawan bisa mengakses data pelanggan lebih kepada validasi pelanggan. Hal ini lumrah di industri, misalnya ketika mereka menghubungi call center atau GraPari. "Itu pun terbatas (misalnya nomor telepon dan alaman)," imbuhnya.

Yang jelas, lanjut dia, Telkomsel menyerahkan penindakan kasus pembocoran data ini kepada Kepolisian. "Kami percayakan semuanya kepada polisi. Telkomsel akan membawa tindakan ilegal apapun yang mengakses data pelanggan secara ilegal ke ranah hukum," pungkasnya.
(iqb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)