Telkomsel Tegaskan Jaminan Keamanan Data Milik Pelanggan

Senin, 13 Juli 2020 - 23:55 WIB
loading...
Telkomsel Tegaskan Jaminan Keamanan Data Milik Pelanggan
Direktur Human Capital Management Telkomsel (kiri depan) R Muharam Perbawamukti mendampingi Direktur Utama, Setyanto Hantoro, dan VP Corporate Communications Denny Abidin (tak terlihat) saat konferensi pers Telkomsel Pastikan Data Pelanggan Tetap Aman di
A A A
JAKARTA - Telkomsel terus berkomitmen memberikan rasa aman bagi pelanggannya untuk menggunakan seluruh produk dan layanan dari perusahaan. Karena itu, jaminan sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan adalah prioritas.

Telkomsel pun menyikapi serius dan terbuka atas adanya keresahan di tengah masyarakat yang belakangan ini berkembang mengenai keamanan data pelanggan. Caranya, dengan memastikan telah mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjutinya secara terbuka, menyeluruh, dan tuntas.

Perusahaan memahami sistem perlindungan dan keamanan datanya tengah menjadi perhatian bagi pelanggan dan masyarakat. "Mengetahui adanya keresahan yang sedang berkembang, sejak awal kami langsung mengambil sikap dan tindakan tegas dengan melakukan proses investigasi secara internal dan menindaklanjuti temuan yang ada dengan proses hukum melalui laporan resmi yang telah kami ajukan kepada aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan penindakan hukum dan konstitusi yang berlaku,” ungkap Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro saat konferensi pers Komitmen Telkomsel untuk Keamanan Data Pelanggan di Gedung Telkomsel, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Hal itu disampaikan Telkomsel terkait kasus dugaan pencurian data milik penggiat media sosial, Denny Siregar, yang mencuat belakangan ini. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sendiri telah menangkap tersangka kasus tersebut pascapelaporan hasil investifasi internal Telkomsel. Yang bersangkutan merupakan karyawan outsourcing atau alih-daya Telkomsel Surabaya yang mengakses data pelanggan secara ilegal.

Menanggapi masalah di atas, Setyanto menegaskan, Telkomsel memastikan dan menjamin hingga saat ini data pelanggan yang tersimpan dalam sistem perusahaan tetap aman dan terjaga kerahasiaannya. Telkomsel secara konsisten telah menjalankan operasional sistem perlidungan dan keamanan data pelanggan dengan prosedur standar operasional tersertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di industri telekomunikasi di Tanah Air.

Mengenai kewenangan akses data pelanggan dalam operasional pelayanan di berbagai pusat layanan pelanggan Telkomsel, seperti GraPARI, Call Center, maupun yang berbasis digital dan virtual lainnya, Setyanto menjelaskan, petugas customer service yang telah ditunjuk untuk melayani pelanggan secara langsung memang memiliki akses terhadap sejumlah sistem data pelanggan secara terbatas, sesuai otoritas dan kebutuhan yang telah ditentukan, dengan tetap memiliki fungsi kontrol serta pengawasan sehinga semua aktifitas tetap terpantau dengan ketat.

"Kewenangan akses terhadap data pelanggan oleh petugas customer service juga diperuntukan untuk membantu proses keamanan validasi dalam fungsi melindungi pelanggan dan pemenuhan layanan kepada pelanggan," tambahnya.

Nah sebagai wujud keseriusan Telkomsel dalam menjamin keamanan data pelanggan dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, perusahaan juga telah melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan internal perusahaan. Itu dilakukan melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan baik secara administrasi hingga tindak lanjut proses hukum.

Telkomsel, lanjut dia, akan terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan serta pengembangan sistem operasional kerja secara menyeluruh, mulai dari sistem perlindungan dan keamanan data pelanggan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi yang ada, hingga pengetatan prosedur kewenangan akses ke seluruh sistem operasional dan pemilihan petugas layanan yang lebih berkualitas, baik secara kompetensi maupun perilaku dan integritas sumber daya manusianya.

"Kami menghormati dan mengapresiasi kepedulian pelanggan dalam memastikan perlindungan dan keamanan data pribadi yang tersimpan di sistem layanan kami. Telkomsel turut mengajak seluruh pihak yang terkait, terutama masyarakat dan pelanggan setia Telkomsel, untuk terus berperan aktif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama saat melakukan transaksi layanan kepada pihak manapun," paparnya.

Pihaknya juga mengapresiasi respons dan tindak cepat dari aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan yang telah diajukan Telkomsel. Mereka memercayakan tindak lanjut berikutnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Telkomsel siap untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna kelancaran penyidikan dan penuntasan kasus secara terbuka, menyeluruh dan tuntas," tandasnya.

Dia juga mengaskan, sebagai badan usaha, Telkomsel selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.

Bicara keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

“Kami juga memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan, telah dan akan tetap dijalankan dengan pengawasan proses sertifikasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya lagi.

Untuk itu, Telkomsel berkomitmen tidak mentolerir segala tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum, serta memastikan penerapan sanksi tegas bagi oknum pelaku dan akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami sangat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perbaikan, dan berharap dampak yang merugikan semua pihak ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” pungkas Setyanto.

Seusai konferensi pers, VP Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, menambahkan, karyawan bisa mengakses data pelanggan lebih kepada validasi pelanggan. Hal ini lumrah di industri, misalnya ketika mereka menghubungi call center atau GraPari. "Itu pun terbatas (misalnya nomor telepon dan alaman)," imbuhnya.

Yang jelas, lanjut dia, Telkomsel menyerahkan penindakan kasus pembocoran data ini kepada Kepolisian. "Kami percayakan semuanya kepada polisi. Telkomsel akan membawa tindakan ilegal apapun yang mengakses data pelanggan secara ilegal ke ranah hukum," pungkasnya.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)