Bisakah Suatu Negara Menguasai Bulan? Ini Alasan AS, Rusia, dan China Bersaing
Senin, 05 Desember 2022 - 22:06 WIB
loading...
Beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, dan China, berusaha mengeksplorasi luar angkasa, termasuk mengirim misi khusus ke Bulan. Foto/NASA/Live Science
A
A
A
WASHINGTON - Beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, dan China, berusaha mengeksplorasi luar angkasa, termasuk mengirim misi khusus ke Bulan . Apakah mereka ingin menguasai Bulan?
Amerika Serikat dan China tercatat pernah membentangkan bendera negara di permukaan Bulan. Namun, jika ditanyakan kepada pejabat mana pun dari kedua negara, mereka akan memberi tahu bahwa bendera-bendera ini tidak mewakili klaim properti apa pun.
Pemikiran untuk menguasai Bulan mulai muncul ketika Sputnik 1 Uni Soviet, satelit buatan pertama di dunia, melesat melintasi langit pada Oktober 1957. Selama dekade berikutnya, komunitas internasional menyusun Outer Space Treaty of 1967 (OST), dokumen hukum pertama di dunia yang secara eksplisit berkaitan dengan eksplorasi ruang angkasa.
Baca juga; NASA Sebut China Ingin Kuasai Bulan
Perjanjian ini tetap menjadi hukum antariksa yang paling berpengaruh, meskipun faktanya tidak mengikat secara teknis. “Ini bukan kode etik. Itu hanya pedoman dan prinsip,” kata Michelle Hanlon, pakar hukum luar angkasa di University of Mississippi School of Law dikutip dari laman Live Science, Senin (5/12/2022).
Meskipun kurangnya penegakan, OST mengatur tentang negara-negara yang hendak menguasai tanah di luar angkasa. Pasal 2 perjanjian OST secara eksplisit mengesampingkan kemungkinan suatu negara mengklaim kepemilikan bagian ruang angkasa atau benda langit apa pun.
Amerika Serikat dan China tercatat pernah membentangkan bendera negara di permukaan Bulan. Namun, jika ditanyakan kepada pejabat mana pun dari kedua negara, mereka akan memberi tahu bahwa bendera-bendera ini tidak mewakili klaim properti apa pun.
Pemikiran untuk menguasai Bulan mulai muncul ketika Sputnik 1 Uni Soviet, satelit buatan pertama di dunia, melesat melintasi langit pada Oktober 1957. Selama dekade berikutnya, komunitas internasional menyusun Outer Space Treaty of 1967 (OST), dokumen hukum pertama di dunia yang secara eksplisit berkaitan dengan eksplorasi ruang angkasa.
Baca juga; NASA Sebut China Ingin Kuasai Bulan
Perjanjian ini tetap menjadi hukum antariksa yang paling berpengaruh, meskipun faktanya tidak mengikat secara teknis. “Ini bukan kode etik. Itu hanya pedoman dan prinsip,” kata Michelle Hanlon, pakar hukum luar angkasa di University of Mississippi School of Law dikutip dari laman Live Science, Senin (5/12/2022).
Meskipun kurangnya penegakan, OST mengatur tentang negara-negara yang hendak menguasai tanah di luar angkasa. Pasal 2 perjanjian OST secara eksplisit mengesampingkan kemungkinan suatu negara mengklaim kepemilikan bagian ruang angkasa atau benda langit apa pun.
Lihat Juga :