Elon Musk Berikan 'Amnesti' untuk Akun yang Diblokir

Jum'at, 25 November 2022 - 20:43 WIB
loading...
Elon Musk Berikan Amnesti...
Elon Musk siap berikan amesti akun yang terblokir. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pemilik baru Twitter, Elon Musk akan memberikan 'amnesti' untuk akun-akun yang telah diblokir mulai pekan depan.



Ini berlaku khusus untuk mereka yang tidak melanggar hukum atau terlibat dalam spam yang kelewat batas.

Melansir dari Engadget, Jumat (25/11/2022), Elon Musk telah melakukan polling tentang apakah Twitter harus memberikan amnesti atau tidak.

Dan netizen pun merespon positif pollingtersebut dengan lebih dari 72 persen mrmilih ya atau 3,2 juta suara menyetujuinya.

"Haruskah Twitter menawarkan 'amnesti' umum untuk akun yang ditangguhkan, asalkan mereka tidak melanggar hukum atau terlibat dalam spam yang mengerikan?" cuitnya. "Orang-orang telah berbicara. Amnesti dimulai minggu depan. Vox Populi, Vox Dei [Suara rakyat adalah suara tuhan]," lanjutnya.

Untuk diketahui, Elon Musk sendiri sudah mengaktifkan kembali akun Donald Trump akhir pekan lalu setelah hampir dua tahun dibekukan.

Aktivasi akun mantan Presiden Amerika Serikat itu juga dilakukan berdasarkan polling beberapa hari sebelumnya.

Dan menariknya, ini dilakukan ditengah gelombang PHK massal perusahaan berlogo burung tersebut.

Diketahui bahwa Elon Musk baru saja memecat 50 insinyur perusahaan tanpa pemberitahuan.

Mereka diberhentikan tepat setelah perusahaan memulai program tinjauan kode, di mana para insinyur diminta untuk mengirimkan sampel pekerjaan mereka setiap minggu.

Insinyur yang dipecat dilaporkan ditawari pembayaran pesangon selama empat minggu jika mereka menandatangani perjanjian pemisahan dan mengesampingkan klaim apa pun terhadap Twitter.

Mereka tetap di perusahaan setelah Musk memberhentikan sekitar setengah dari tenaga kerja.

Sementara pekan lalu, dia meminta karyawan yang tersisa untuk berkomitmen bekerja sesuai visinya untuk Twitter 2.0 yang "sangat keras". Mereka yang memilih keluar zekitar 1.200 dari 3.900 yang masih berada di perusahaan pada awal minggu lalu diberhentikan dengan janji pembayaran pesangon selama tiga bulan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)