Cara Menggunakan Fitur Instagram, Jadwal Posting Secara Otomatis

Sabtu, 12 November 2022 - 15:28 WIB
loading...
Cara Menggunakan Fitur Instagram, Jadwal Posting Secara Otomatis
Cara menggunakan fitur Instagram, jadwal posting secara otomatis penting untuk diketahui. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara menggunakan fitur Instagram , jadwal posting secara otomatis penting bagi mereka yang mengelola media sosial secara serius. Khususnya, pemilik akun bisnis.

Sebab, mengelola akun Instagram untuk keperluan pribadi dan bisnis tentu berbeda. Untuk mengenalkan sebuah merek, butuh postingan secara konsisten.
Karena itu, fitur posting otomatis di Instagram sangat diperlukan. Nah, ternyata hal ini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan, tidak perlu aplikasi pihak ketiga.

Facebook Creator Studio
Cara mengelola akun Instagram bisa memakai fitur yang disebut Creator Studio di Facebook. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan posting Instagram secara otomatis. Juga, melakukan penjadwalan posting terstruktur.

Cara menggunakan Creator Studio sendiri mudah:

1. Masuk ke Facebook Page dan akun Instagram bisnis.
2. Jika belum, ubah profil Instagram jadi profil bisnis atau akun kreator.
3. Buka halaman Creator Studio
4. Klik ikon Instagram. Masukkan username dan password akun Instagram Anda.

Menggunakan Schedule Post di Instagram
Di Creator Studio, pengguna bisa mengatur posting otomatis. Sehingga sangat memudahkan pekerjaan, misalnya memposting kampanye tertentu.



Sayangnya, memang ada keterbatasan. Creator Studio belum bisa digunakan untuk memposting Story, apalagi menggunakan Link. Berikut cara menjadwalkan post di Instagram:

1. Buka Creator Studio
2. Klik logo Instagram
3. Klik Create Post, pilih Instagram Feed
4. Isi caption sesuai keinginan beserta tagarnya. Klik Add Content untuk menambahkan foto.
5. Klik tombol segitiga dekat tombol Publish Now. Pilih Schedule
6. Pilih tanggal dan jam posting, lalu tekan Schedule.
Selanjutnya, konten Anda akan muncul pada jam dan tanggal yang telah terpilih. Arsip postingan jugatersimpanrapi.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5824 seconds (0.1#10.140)