ASO Diterapkan, Ketua ATVLI: Sekarang Kami Mau Siaran Dimana?

Jum'at, 04 November 2022 - 08:23 WIB
loading...
ASO Diterapkan, Ketua ATVLI: Sekarang Kami Mau Siaran Dimana?
TV lokal yang tidak memiliki mug kini tidak bisa bersiaran karena adanya ASO. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso melayangkan pertanyaan secara terbuka kepada Presiden dan menteri terkait usai keputusan analog switch off dilakukan, Kamis 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Santoso mempertanyakan bagaimana TV, khususnya TV lokal yang tidak memiliki mug, kini bersiaran. Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) jelas menyatakan tidak diperbolehkan adanya sewa-menyewa mug.

"ASO adalah keniscayaan, migrasi analog ke digital adalah keniscayaan. Itu kami sepakati bersama. Tapi, perlindungan pemerintah kepada TV yang tidak mempunyai mug, terkhusus TV lokal, mau bersiaran di mana?" katanya di Jerman pada MNC Portal melalui sambungan telepon, Jumat (4/11).

Santoso yakin betul bahwa pemerintah tahu soal keputusan MA tersebut. "Jadi, pertanyaan saya satu saja, tolong pemerintah kasih arahan ke kami, kami kini siaran di mana yang tidak melawan hukum," tegasnya.

Pertanyaan itu cukup mendasar. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana jika suatu saat ada laporan terkait dengan penyewaan mug yang sejatinya tidak diperbolehan sesuai putusan MA.

"Kalau kami bersiaran melawan hukum, kalau terjadi tindakan hukum, siapa yang menanggung dan siapa yang membela kami dan bertanggung jawab atas tindakan hukum itu?" ungkap Santoso. "Jadi, harus jelas. Jangan main tepok saja," singkatnya.

Semisal mug tersebut gratis sebagai tindak lanjut dari mencegah terjadinya tindak pidana, Santoso pun meminta agar pemerintah menyampaikannya secara resmi di atas kertas putih untuk menjamin stasiun TV.

"Tolong pemerintah dalam hal ini Presiden dan menteri terkait, kasih tahu kami, arahkan ke kami, perintahkan ke kami sebagai lembaga penyiaran yang mempunyai izin siaran secara resmi, kami ini harus bersiaran di mana?" katanya.



"Kalau mug digratiskan, silahkan gratiskan dan kabarkan. Tapi, ini keputusan MA sudah jelas bahwa tidak boleh ada sewa-menyewa di dalam mug itu, karena ini terkait dengan sewa-menyewa banyak frekuensi,"terangSantoso.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2502 seconds (0.1#10.140)