Bocah di Bawah 18 Tahun Akan Dilarang Live Streaming di TikTok
Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:10 WIB
loading...
Lebih dari 30 akun yang menggunakan anak-anak untuk mengemis dilaporkan ke TikTok dan perusahaan tersebut bertindak untuk menghapus video tersebut. FOTO/ IST
A
A
A
LONDON - Raksasa platform konten media sosial populer TikTok telah memberlakukan larangan streaming langsung untuk pengguna di bawah usia 18 tahun mulai 23 November 2022.
BACA JUGA - TikTok: TikTok Cash Tidak Terafiliasi dengan Kami!
Penegakan larangan tersebut menyusul beberapa laporan investigasi oleh British Broadcasting Corporation (BBC) tentang kasus-kasus yang melibatkan anak-anak Suriah di kamp-kamp pengungsi yang menggunakan platform TikTok sebagai ruang untuk 'meminta sedekah'.
Menurut laporan BBC, beberapa dari mereka berhasil mengumpulkan 'sumbangan' hingga USD1.000 dalam satu jam streaming langsung.
Namun, ketika pemilik akun ingin mengubah uangnya menjadi uang tunai, TikTok dikabarkan telah membebankan 'pajak' sebesar 70 persen dari total uang yang terkumpul.
TikTok mengatakan akan mengambil tindakan segera terhadap 'pengemis yang mengeksploitasi' platform tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa segala jenis konten yang terkait dengan penggalangan dana atau penggalangan dana tidak diperbolehkan di platformnya dan komisi yang diambil dari hadiah digital kurang dari 70 persen.
BACA JUGA - TikTok: TikTok Cash Tidak Terafiliasi dengan Kami!
Penegakan larangan tersebut menyusul beberapa laporan investigasi oleh British Broadcasting Corporation (BBC) tentang kasus-kasus yang melibatkan anak-anak Suriah di kamp-kamp pengungsi yang menggunakan platform TikTok sebagai ruang untuk 'meminta sedekah'.
Menurut laporan BBC, beberapa dari mereka berhasil mengumpulkan 'sumbangan' hingga USD1.000 dalam satu jam streaming langsung.
Namun, ketika pemilik akun ingin mengubah uangnya menjadi uang tunai, TikTok dikabarkan telah membebankan 'pajak' sebesar 70 persen dari total uang yang terkumpul.
TikTok mengatakan akan mengambil tindakan segera terhadap 'pengemis yang mengeksploitasi' platform tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa segala jenis konten yang terkait dengan penggalangan dana atau penggalangan dana tidak diperbolehkan di platformnya dan komisi yang diambil dari hadiah digital kurang dari 70 persen.
Lihat Juga :