Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Digugat Rp230 Miliar

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:43 WIB
loading...
Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Digugat Rp230 Miliar
Apple Digugat Rp230 Miliar gara-gara jual iPhone tanpa Charger. FOTO/ IST
A A A
CUPERTINO - Pengadilan Brazil meminta Apple untuk membayar denda senilai USD19 juta atau Rp230 miliar lantaran Apple menjual ponsel mahalnya tanpa keberadaan charger. Meskipun beberapa produsen ponsel sudah tidak lagi menyediakan charger, meski menyisipkan kabel data yang juga kabel charger pada produk barunya.

Seperti dilansir The Verge Jumat (14/10/2022), Apple menyatakan ini adalah langkah ramah lingkungan untuk mengurangi limbah elektronik.



Namun tidak banyak pelanggan yang senang dengan perubahan ini karena mereka perlu membeli charger yang lebih mahal secara terpisah. Bahkan beberapa bulan kemudian, Apple masih mendapat reaksi keras dari perubahan ini.

Hari ini, regulator Brasil memutuskan untuk menerapkan denda hampir Rp29 miliar kepada perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, itu. Alasannya, mereka kurang menyertakan pengisi daya di paket seri iPhone 12.

Apple didenda oleh Procon-SP Brazillian lantaran praktik yang melanggar Kode Perlindungan Konsumen negara tersebut. Denda diumumkan Jumat lalu dan akan diterapkan melalui proses administratif. Perlu dicatat bahwa perusahaan masih berhak mempertahankan diri.

Menurut Procon-SP, sebut Giz China, ada beberapa alasan yang menyebabkan penerapan denda. Yang pertama, penjualan iPhone tanpa adaptor daya di kotak ritel. Badan perlindungan konsumen telah memberi tahu Apple tentang masalah ini pada Oktober 2020, meminta penjelasan. Pada saat itu, perusahaan mengabaikannya begitu saja.

Alasan lain yang menyebabkan denda itu terkait dengan iPhone 11 Pro. Iklan perusahaan mengklaim bahwa itu tahan air tetapi, dalam praktiknya, tidak seperti itu. Menurut Procon-SP, konsumen mengeluhkan masalah terkait air yang tidak ingin diperbaiki Apple.

Procon-SP menanyai Apple, yang melaporkan bahwa ketahanan air tidak akan menjadi kondisi permanen perangkat, dan dapat menurun seiring waktu. "Dan untuk menghindari kerusakan cairan, konsumen harus berhenti berenang atau mandi dengan smartphone mereka dan menggunakannya dalam kondisi yang sangat lembab," kata Apple.

Selain itu, Procon-SP menerima keluhan dari konsumen yang mengalami masalah dengan fungsi perangkatnya setelah memperbarui sistem operasi. Mengenai hal ini, Apple juga tidak menanggapi pihak agensi.

Akhirnya, agensi menemukan persyaratan yang tidak adil dalam ketentuan garansi untuk produk Apple. Mereka juga mengetahui kasus di mana perusahaan menolak untuk memperbaiki masalah pada perangkat yang dibeli di luar negeri dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh hukum.

“Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Mereka perlu menghormati undang-undang dan lembaga-lembaga ini,” kata Fernando Capez, Direktur eksekutif Procon-SP
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6907 seconds (0.1#10.140)