Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Digugat Rp230 Miliar
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:43 WIB
loading...
Apple Digugat Rp230 Miliar gara-gara jual iPhone tanpa Charger. FOTO/ IST
A
A
A
CUPERTINO - Pengadilan Brazil meminta Apple untuk membayar denda senilai USD19 juta atau Rp230 miliar lantaran Apple menjual ponsel mahalnya tanpa keberadaan charger. Meskipun beberapa produsen ponsel sudah tidak lagi menyediakan charger, meski menyisipkan kabel data yang juga kabel charger pada produk barunya.
Seperti dilansir The Verge Jumat (14/10/2022), Apple menyatakan ini adalah langkah ramah lingkungan untuk mengurangi limbah elektronik.
BACA JUGA - Perbandingan Spesifikasi iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max
Namun tidak banyak pelanggan yang senang dengan perubahan ini karena mereka perlu membeli charger yang lebih mahal secara terpisah. Bahkan beberapa bulan kemudian, Apple masih mendapat reaksi keras dari perubahan ini.
Hari ini, regulator Brasil memutuskan untuk menerapkan denda hampir Rp29 miliar kepada perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, itu. Alasannya, mereka kurang menyertakan pengisi daya di paket seri iPhone 12.
Apple didenda oleh Procon-SP Brazillian lantaran praktik yang melanggar Kode Perlindungan Konsumen negara tersebut. Denda diumumkan Jumat lalu dan akan diterapkan melalui proses administratif. Perlu dicatat bahwa perusahaan masih berhak mempertahankan diri.
Menurut Procon-SP, sebut Giz China, ada beberapa alasan yang menyebabkan penerapan denda. Yang pertama, penjualan iPhone tanpa adaptor daya di kotak ritel. Badan perlindungan konsumen telah memberi tahu Apple tentang masalah ini pada Oktober 2020, meminta penjelasan. Pada saat itu, perusahaan mengabaikannya begitu saja.
Seperti dilansir The Verge Jumat (14/10/2022), Apple menyatakan ini adalah langkah ramah lingkungan untuk mengurangi limbah elektronik.
BACA JUGA - Perbandingan Spesifikasi iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max
Namun tidak banyak pelanggan yang senang dengan perubahan ini karena mereka perlu membeli charger yang lebih mahal secara terpisah. Bahkan beberapa bulan kemudian, Apple masih mendapat reaksi keras dari perubahan ini.
Hari ini, regulator Brasil memutuskan untuk menerapkan denda hampir Rp29 miliar kepada perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS, itu. Alasannya, mereka kurang menyertakan pengisi daya di paket seri iPhone 12.
Apple didenda oleh Procon-SP Brazillian lantaran praktik yang melanggar Kode Perlindungan Konsumen negara tersebut. Denda diumumkan Jumat lalu dan akan diterapkan melalui proses administratif. Perlu dicatat bahwa perusahaan masih berhak mempertahankan diri.
Menurut Procon-SP, sebut Giz China, ada beberapa alasan yang menyebabkan penerapan denda. Yang pertama, penjualan iPhone tanpa adaptor daya di kotak ritel. Badan perlindungan konsumen telah memberi tahu Apple tentang masalah ini pada Oktober 2020, meminta penjelasan. Pada saat itu, perusahaan mengabaikannya begitu saja.
Lihat Juga :