Instagram Kena Denda Rp5,9 Triliun Terkait Pengelolaan Data

Kamis, 08 September 2022 - 08:04 WIB
loading...
Instagram Kena Denda...
Instagram juga diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default. FOTO/ IST
A A A
MENLO PARK - Media sosial Instagram didenda USD 402 juta atau setara Rp5,9 triliun karena masalah pengelolaan data pengguna remaja. Denda dijatuhi oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Jumat lalu.



Seperti dilansir dari The Verge, Kamis (8/9/2022), juru bicara DPC, Caolmhe McGuire mengatakan bahwa rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasi secara terbuka pada pekan depan.

Dengan begitu, ini menjadi denda ketiga dan terbesar yang dikenakan DPC pada Meta, yang sebelumnya hanya menyentuh angka USD 267 juta atau sekitar Rp3,9 triliun karena masalah yang hamlir sama di WhatsApp.

Untuk diketahui, batas waktu DPC untuk membuat keputusan akhir tentang masalah ini adalah akhir minggu ini. Investigasi dimulai hampir dua tahun lalu, dan berfokus pada dua cara di mana perusahaan diduga melanggar aturan GDPR.

Yang pertama adalah Instagram yang memungkinkan pengguna muda, usia 13-17, untuk membuat akun bisnis di platform, yang membuat informasi kontak pengguna tersebut tersedia untuk umum.

Instagram juga diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default, yang memungkinkan siapa saja termasuk para lenjahat memeriksa dan memantau akun mereka secara gamblang.

Meta sendiri mengatakan bahwa pihaknya sudah memperbarui pengaturan publik-by-default lebih dari setahun yang lalu, dan memastikan bahwa pengguna di bawah 18 tahun secara otomatis memiliki akun private ketika mereka bergabung.

Jadi hanya orang yang mereka kenal yang dapat melihat apa yang mereka lakukan dan mereka posting. Meta juga memastikan orang dewasa tidak dapat mengirim pesan kepada remaja yang tidak mengikuti mereka.

Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu oun mengatakan kepada Associated Press bahwa pihaknya tidak setuju dengan bagaimana denda ini dihitung dan berniat untuk mengajukan banding.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)