Instagram Kena Denda Rp5,9 Triliun Terkait Pengelolaan Data
Kamis, 08 September 2022 - 08:04 WIB
loading...
Instagram juga diduga membuat akun beberapa pengguna muda menjadi publik secara default. FOTO/ IST
A
A
A
MENLO PARK - Media sosial Instagram didenda USD 402 juta atau setara Rp5,9 triliun karena masalah pengelolaan data pengguna remaja. Denda dijatuhi oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Jumat lalu.
BACA JUGA - Instagram Uji Coba Stories Instagram Bisa Dilihat Langsung di Facebook
Seperti dilansir dari The Verge, Kamis (8/9/2022), juru bicara DPC, Caolmhe McGuire mengatakan bahwa rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasi secara terbuka pada pekan depan.
Dengan begitu, ini menjadi denda ketiga dan terbesar yang dikenakan DPC pada Meta, yang sebelumnya hanya menyentuh angka USD 267 juta atau sekitar Rp3,9 triliun karena masalah yang hamlir sama di WhatsApp.
Untuk diketahui, batas waktu DPC untuk membuat keputusan akhir tentang masalah ini adalah akhir minggu ini. Investigasi dimulai hampir dua tahun lalu, dan berfokus pada dua cara di mana perusahaan diduga melanggar aturan GDPR.
BACA JUGA - Instagram Uji Coba Stories Instagram Bisa Dilihat Langsung di Facebook
Seperti dilansir dari The Verge, Kamis (8/9/2022), juru bicara DPC, Caolmhe McGuire mengatakan bahwa rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasi secara terbuka pada pekan depan.
Dengan begitu, ini menjadi denda ketiga dan terbesar yang dikenakan DPC pada Meta, yang sebelumnya hanya menyentuh angka USD 267 juta atau sekitar Rp3,9 triliun karena masalah yang hamlir sama di WhatsApp.
Untuk diketahui, batas waktu DPC untuk membuat keputusan akhir tentang masalah ini adalah akhir minggu ini. Investigasi dimulai hampir dua tahun lalu, dan berfokus pada dua cara di mana perusahaan diduga melanggar aturan GDPR.
Lihat Juga :