Tak Berani Tindak Tegas Google dan WhastApp Cs, #BlokirKominfo Kuasai Twitter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kontroversi Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat yang tengah dilakukan pemerintah melalui kementrian Komunikasi dan Informatika mengundang reaksi keras. Pasalnya Kominfo dinilai hanya berani memblokir website-website kecil saja sedangkan Google dan WhatsApp Cs masih bisa diakses.
Kemarahan pengguna digital terlihat dari #BlokirKominfo trending topic di Twitter, dalam pengamatan SINDOnews Senin (8/11/2022) terlihat hastag #BlokirKominfo menempati posisi nomer 1.
Hastag tersebut muncul karena Kominfo dinilai hanya berani blokir website kecil, Kominfo sendiri sejak 30 Juli 2022 kemarin telah memblokir sejumlah platform digital populer lantaran belum juga mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Namun sejumlah pengguna mengaku masih bisa mengaksesnya, terutama jika lewat smartphone.
Adapun platform yang diblokir antara lain Yahoo (search engine), Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, Origin, hingga PayPal.
Apa yang dilakukan Kominfo ini pun menjadi sorotan netizen, bahkan kemarin tagar #BlokirKominfo sempat bertengger di puncak trending topik Twitter.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sebenarnya sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Yang mewajibkan setiap PSE mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Semuel mengklaim bahwa aturan PSE sebenarnya sudah longgar. ”Karena kami sudah informasikan sejak 2019 dan melibatkan masyarakat. Buktinya, sudah lebih dari 9.000 PSE yang melakukan pendaftaran,” katanya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
Kemarahan pengguna digital terlihat dari #BlokirKominfo trending topic di Twitter, dalam pengamatan SINDOnews Senin (8/11/2022) terlihat hastag #BlokirKominfo menempati posisi nomer 1.
Hastag tersebut muncul karena Kominfo dinilai hanya berani blokir website kecil, Kominfo sendiri sejak 30 Juli 2022 kemarin telah memblokir sejumlah platform digital populer lantaran belum juga mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Namun sejumlah pengguna mengaku masih bisa mengaksesnya, terutama jika lewat smartphone.
Adapun platform yang diblokir antara lain Yahoo (search engine), Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, Origin, hingga PayPal.
Apa yang dilakukan Kominfo ini pun menjadi sorotan netizen, bahkan kemarin tagar #BlokirKominfo sempat bertengger di puncak trending topik Twitter.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sebenarnya sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Yang mewajibkan setiap PSE mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Semuel mengklaim bahwa aturan PSE sebenarnya sudah longgar. ”Karena kami sudah informasikan sejak 2019 dan melibatkan masyarakat. Buktinya, sudah lebih dari 9.000 PSE yang melakukan pendaftaran,” katanya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(wbs)