Waktu Mendaftar PSE Habis, Kominfo Masih Sungkan Blokir Google Cs
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) memberikan perpanjangan waktu kepada para para platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan bahwa mereka akan diberikan kelonggahan hingga lima hari lagi sebelum akhirnya benar-benar diblokir.
"Sekarang sedang kita siapkan surat peringatan lalu diproses selama lima hari kerja. Surat peringatan ini untuk segera melengkapi. Kalau tidak dilakukan, maka proses pemblokiran akan berjalan," kata Semuel dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Semuel memang menggaris bawahi bahwa sanksi sendiri prosesnya terbagi menjadi tiga, yakni sanksi teguran, kemudian denda administratif, lalu yang terakhir adalah pemblokiran.
Kominfo pun sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Setiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan bahwa mereka akan diberikan kelonggahan hingga lima hari lagi sebelum akhirnya benar-benar diblokir.
"Sekarang sedang kita siapkan surat peringatan lalu diproses selama lima hari kerja. Surat peringatan ini untuk segera melengkapi. Kalau tidak dilakukan, maka proses pemblokiran akan berjalan," kata Semuel dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Semuel memang menggaris bawahi bahwa sanksi sendiri prosesnya terbagi menjadi tiga, yakni sanksi teguran, kemudian denda administratif, lalu yang terakhir adalah pemblokiran.
Kominfo pun sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Setiap PSE wajib mendaftar untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
(wbs)