3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, & Instagram Siap-siap Diblokir Pemerintah

Minggu, 17 Juli 2022 - 18:24 WIB
loading...
3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, & Instagram Siap-siap Diblokir Pemerintah
Perusahaan asing seperti Google, WhatsApp, Instagram belum mendaftar sebagai PSE hingga saat ini. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Internet Indonesia bakal terguncang 3 hari lagi. Ini karena perusahaan internet dan komunikasi seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan lainnya membandel dan belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Padahal, hari terakhir pendaftaran kurang dari 3 hari lagi.

Berdasarkan pantauan di https://pse.kominfo.go.id/home/, hingga Minggu (17/7), baru ada 82 PSE asing yang mendaftar. Nama-nama besar seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan lainnya belum juga masuk di dalam daftar.

PSE asing besar yang mendaftar jumlahnya masih sedikit. TikTok, Spotify, Resso menjadi beberapa di antaranya. Mereka dapat dipastikan masih bisa eksis di pasar Tanah Air, dengan catatan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Sementara untuk PSE domestik yang telah mendaftar jumlahnya sudah cukup banyak, tepatnya berjumlah 5.615. Terpantau PSE-PSE ternama seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Lazada, Tiket, Blibli sudah masuk di dalam daftar.

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan kawan-kawannya. Ini lantaran mereka belum juga mendaftar sebagai PSE Private.

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 besok. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Sampai saat ini tidak diketahui apa kendalanya sehingga masih banyak PSE asing besar yang belum juga melakukan pendaftaran.



Mereka pun hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi. Jadi kita tunggu saja apakah Kominfo berani melakukan pemblokiran pada 20 Juli 2022 mendatang jika memang perusahaan OTT (Over The Top) tetap membandel.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)