Cara Menggunakan Limit Saldo ShopeePay Plus hingga Rp20 Juta

Jum'at, 15 Juli 2022 - 09:00 WIB
loading...
Cara Menggunakan Limit Saldo ShopeePay Plus hingga Rp20 Juta
Limit saldo ShopeePay hingga Rp20 juta cocok digunakan untuk UMKM agar bisa memperluas usahanya. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Sejak awal bulan ini layanan pembayaran digital ShopeePay meningkatkan limit saldo pengguna menjadi lebih besar, yakni Rp20 juta.

Limit saldo lebih besar ini dapat digunakan untuk bertransaksi oleh pengguna ShopeePay Plus mulai 1 Juli 2022. ”Kenaikan limit tersebut juga melengkapi fitur Transfer ke Bank yang dapat digunakan pemilik bisnis,” ujar Eka Nilam Dari, Head of Strategic Merchant Acquisition ShopeePay.

Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi uang elektronik pada April 2022 tumbuh 50,3 persen year on year (yoy) mencapai Rp34,3 triliun.

Dengan limit saldo ShopeePay yang lebih besar, maka UMKM bisa lebih leluasa memutar dana untuk pembayaran berbagai vendor. ”Sehingga lebih leluasa belanja dan meningkatkan jumlah transaksi,” ujar Irma Utari, Founder Yeobo Topokki, sebuah bisnis kuliner street food Korea gerobakan.

Selain itu, uang yang masuk bisa diputar untuk berbelanja stok toko tanpa harus mengambil uang tunai. ”Lebih menguntungkan karena tidak perlu keluar biaya admin,” ujar Rani Nurani, pemilik Toko Berkah yang menjual alat tulis kantor di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

Nah, berikut adalah langkah untuk upgrade ke ShopeePay Plus:

1. Buka aplikasi Shopee dan pilih ShopeePay di halaman utama

2. Klik banner upgrade ShopeePay Plus, pilih “Upgrade Sekarang”

3. Ambil foto bagian depan KTP/KITAS dan foto diri dengan KTP/KITAS

4. Lakukan konfirmasi dan lengkapi rincian informasi sesuai data KTP/KITAS yang di-upload

5. Lakukan konfirmasi jika informasi yang dimasukkan sudah sesuai, centang bagian Saya menyetujui syarat dan ketentuan untuk melanjutkan proses verifikasi



6. Selanjutnya tunggu balasan dari Shopee untuk lakukan verifikasi, cek secara berkala baik di notifikasi maupun menu ShopeePay langsung.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3008 seconds (0.1#10.140)