Tidak Mau Ikut Aturan Main, Rusia Gempur Apple

Senin, 30 Mei 2022 - 14:33 WIB
loading...
Tidak Mau Ikut Aturan Main, Rusia Gempur Apple
Rusia akhirnya gempur Apple karena tidak mau ikut aturan main. FOTO/ IST
A A A
MOSCOW - Hubungan panas antara Apple dan Rusia terus berlangsung. Terbaru, Apple telah digugat untuk pertama kalinya oleh Rusia lantaran Apple menolak untuk melokalisasi data yang digunakan.

Seperti dilansir dari Gizchina, Senin (30/5/2022), Rusia menyebut Apple telah gagal mematuhi ketentuan undang-undang data pribadi Rusia pasal 13.11 dari Bagian 8 Kode Pelanggaran Administratif Federasi Rusia.



Di mana dalam undang-undang tersebut tertuang aturan bahwa setiap operator yang telah mengumpulkan informasi melalui internet serta saluran lain di Rusia akan dimintai pertanggungjawaban.

Dengan gugatan yang dilontarkan oleh Rusia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu bakal diadili oleh Pengadilan Distrik Tagansky Moskow No 422 pada tanggal 28 Juni 2022 mendatang.

Ini merupakan tamparan keras dari Rusia untuk Apple, terlebih seperti diketahui bersama akhir-akhir ini hubungan keduanya tidaklah akur, Apple kerap memberikan sanksi kepada Rusia karena telah menginvasi Ukraina.

Apple telah membatasi layanannya di Rusia dan membuat platform menjadi kurang berguna untuk pengguna. Ini merupakan salah satu cara Apple untuk menunjukan dukungan mereka ke Ukraina dan mengikuti sanksi Barat.

Sekarang, pemerintah Rusia mengambil langkah-langkah baru terhadap perusahaan itu, yang pada dasarnya adalah untuk membalas apa yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pro Ukraina ini.

Perlu dicatat bahwa Apple bukan satu-satunya perusahaan yang bertentangan dengan Rusia. Beberapa perusahaan Barat yang berada di radar Rusia adalah Google, Airbnb, Pinterest, Likeme, Twitch, dan United Service Parcel Service Inc.

Semua perusahaan ini berada dalam ancaman "pelanggaran undang-undang data pribadi” yang sama dengan Apple. Bagaimanapun, ini akan memberikan dampak luar biasa bagi keuangan dan kelangsungan perusahaan.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)