Tips Menggunakan THR untuk Investasi Kripto
loading...

Mengingat kebutuhan menjelang Lebaran sangat banyak, THR bisa habis begitu saja. Foto: dok Zipmex
A
A
A
JAKARTA - THR sejatinya diberikan oleh pemberi kerja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pekerjanya dalam menyambut hari Lebaran. Tapi, jangan sampai THR Anda hanya lewat begitu saja.
Tidak ada salahnya jika kita mengelola sebagian dari uang THR yang kita dapatkan untuk tabungan atau investasi. Termasuk, investasi dalam bentuk aset kripto. Hal tersebut disampaikan oleh Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari.
”Saat ini sudah banyak instrumen investasi yang memudahkan Anda mulai berinvestasi. Antara lain emas, saham, reksadana sampai kripto,” ujar Siska.
Menurut Siska, belakangan kripto memang menjadi salah satu instrumen investasi menjanjikan dan bahkan terpopuler selain emas. ”Ada baiknya uang THR digunakan untuk membayar hutang, menabung, membayar zakat, dana darurat, membeli kebutuhan lain untuk hari raya, dan 10%-20% dari uang THR dialokasikan untuk berinvestasi,” ujar Siska.
Jika memang tertarik untuk berinvestasi di aset kripto, Siska menyarankan bahwa investor pemula hendaknya memakai aplikasi atau platform yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tidak ada salahnya jika kita mengelola sebagian dari uang THR yang kita dapatkan untuk tabungan atau investasi. Termasuk, investasi dalam bentuk aset kripto. Hal tersebut disampaikan oleh Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari.
”Saat ini sudah banyak instrumen investasi yang memudahkan Anda mulai berinvestasi. Antara lain emas, saham, reksadana sampai kripto,” ujar Siska.
Menurut Siska, belakangan kripto memang menjadi salah satu instrumen investasi menjanjikan dan bahkan terpopuler selain emas. ”Ada baiknya uang THR digunakan untuk membayar hutang, menabung, membayar zakat, dana darurat, membeli kebutuhan lain untuk hari raya, dan 10%-20% dari uang THR dialokasikan untuk berinvestasi,” ujar Siska.
Jika memang tertarik untuk berinvestasi di aset kripto, Siska menyarankan bahwa investor pemula hendaknya memakai aplikasi atau platform yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Lihat Juga :