Hacker Bayar Rp143 Miliar ke Nintendo karena Sabotase Konsol Game

Kamis, 09 Desember 2021 - 07:00 WIB
loading...
Hacker Bayar Rp143 Miliar ke Nintendo karena Sabotase Konsol Game
Gara-gara ulah Gary Bowser banyak pengguna Nintendo Switch memainkan permainan yang tersedia tanpa mengeluarkan uang. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Seorang hacker bernama Gary Bowser harus membayar denda sebesar USD10 juta atau setara Rp143 miliar ke Nintendo karena tindakan sabotase. Disebutkan BBC, hacker asal Kanada itu melakukan tindakan ilegal pada konsol Nintendo Switch.

Konsol buatan Nintendo itu dimodifikasi oleh Gary Bowser sehingga tidak perlu lagi membeli game yang dibuat perusahaan permainan asal Jepang itu. Caranya ternyata sangat mudah, Gary Bowser membuat sebuah program khusus yang kemudian dimasukkan ke dalam USB.

Setelahnya USB itu bisa disambungkan ke Nintendo Switch agar bisa memainkan game-game yang tersedia tanpa harus melakukan pembelian. Alhasil Nintendo mengaku mendapatkan kerugian yang sangat besar karena ulah hacker yang ada di grup hacking Team Xecuter itu.



Hacker Bayar Rp143 Miliar ke Nintendo karena Sabotase Konsol Game


Disebutkan Euro Gamer, pria asal Kanada itu memang fokus sebagai hacker di industri game. Sejak 2013 dia melakukan tindakan sabotase terhadap sejumlah permainan yang ada saat ini. Hanya saja baru Nintendo yang gerah melihat ulah pria yang sudah ditangkap sejak 2020 lalu di Republik Dominika.

Di pengadilan Gary Bowser sama sekali tidak membantah tuduhan sabotase yang dialamatkan padanya. Dia mengaku secara sadar telah berupaya melakukan tindakan ilegal pada perusahaan game besar yang ada saat ini, Nintendo.



Dia juga mengakui dengan sengaja membuat sebuah perangkat lunak khusus yang membuat pemilik konsol game Nintendo tidak perlu lagi buang-buang uang untuk bermain game. Atas tindakannya yang merugikan itu, Gary Bowser setuju membayar uang sebesar Rp143 miliar kepada Nintendo.

Tidak hanya itu dia juga tetap harus menjalani masa-masa tahanan selama 10 tahun yang bisa saja dijatuhkan oleh pengadilan dalam waktu dekat.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3084 seconds (0.1#10.140)